Nasional

Lindungi TKI, DPP K-Sarbumusi NU Minta Pemerintah Lebih Awasi Pelaksanaan Peraturan

Rab, 21 Maret 2018 | 10:30 WIB

Jakarta, NU Online 
Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Mochammad Zaini Misrin, Minggu (18/3).

Pria asal Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu menambah daftar panjang Warga Negara Indonesia yang dieksekusi pemerintah Arab Saudi. 

Lalu bagaimana perlindungan selama ini yang dilakukan pemerintah terhadap buruh migran atau TKI? 

Menurut Ketua Umum Konfederasi Sarikat Tenaga Kerja Indonesia Sarbumusi NU Anis Mansur, sejumlah peraturan yang dibuat pemerintah, seperti Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 terkait perlindungan terhadap TKI sudah lengkap dan ketat. 

"Pemerintah sudah mengatur sangat ketat, artinya Undang-Undang (nomor 18) tahun 2017 atau Permenaker terkait moratorium itu sudah melalui mekanisme yang panjang," katanya saat ditemui NU Online di Gedung DPP K-Sarbumusi NU, Jakarta Pusat, Rabu (21/3).

Namun demikian, menurutnya, masih banyak celah yang dilakukan oleh oknum untuk memperoleh manfaat dari pengiriman pahlawan devisa itu. 

"Barusan kemarin ditangkap oleh Bareskrim terkait TPPO, tindak pidana perdagangan orang, (ditangkap) dua orang, satunya orang keturunan dari timur tengah yang selama ini mengirim TKI ke timur tengah," ujarnya. 

Pada Sabtu-Minggu (17-18/3) Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus perdagangan orang ke Sudan. Modus yang digunakan pelaku adalah pengiriman TKI ke luar negeri. Dua pelaku bernama Budi Setyawan dari Indonesia dan Mohamad Ibrahim asal Suriah. 

Ia berharap, ke depan pemerintah dari pusat hingga daerah lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan yang ada. (Husni Sahal/Muiz)