Nasional

LKNU-LBMNU Bahas Peraturan Pemerintah tentang Pelegalan Aborsi

Rab, 1 Oktober 2014 | 11:03 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) membahas praktik aborsi yang dilegalkan pemerintah. Pembahasan tersebut berlangsung di lantai 5 Gedung PBNU Jakarta Rabu (1/10).
<>
Pembahasan tersebut menelaah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang di dalamnya terdapat bagian ada aborsi bagi korban perkosaan sebagai bagian dari darurat medis.

“Kegiatan ini diadakan salah satunya dalam rangka untuk menyatukan pandangan dari segi medis dan hukum fikih,” kata Ketua PP LKNU Imam Rosjidi, Rabu (01/10) di Lantai 5 Gedung PBNU Jakarta.

Sementara Ustadz Mahbub Maafi dari PP LBMNU memaparkan bahwa peraturan pemerintah ini menurutnya masih prematur sehingga memerlukan kajian yang sangat mendalam sehingga tidak menjadi kontroversi di masyarakat.

“Misal di Pasal 31 ayat 2 yang menyatakan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir, hitungan 40 hari ini masih multitafsir,” terang Mahbub.

Sementara dari pihak Kementerian Kesehatan, Dwi Okta Amalia menuturkan, draft PP masih dalam proses pembahasan dan penyusunan. “Sebab itu masih butuh banyak masukan dari berbagai pihak,” terangnya.

Peraturan pemerintah ini, lanjutnya, benar-benar dibahas, disusun dan didiskusikan secara serius dan hati-hati sebelum positif dilahirkan.

Acara bertajuk “Bahtsul Masail Tentang Hukum Aborsi (Membedah PP 61/2014 Tentang Kesehatan Reproduksi) tersebut dihadiri Syuriah PBNU KH. Masdar Farid Masudi, Katib Syuriah PBNU KH. Afifuddin Muhajir dan dari PP RMI NU Ustadz Miftah Faqih. (Fathoni/Abdullah Alawi)