Mahfudh MD: Pejabat atau Penceramah Agama Ujarkan Kebencian Boleh Ditangkap
NU Online · Jumat, 25 Agustus 2017 | 07:02 WIB
Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Moch Mahfudh MD mendukung pihak yang berwajib untuk menangkap siapa saja yang menyebarkan ujaran kebencian.
"Ujaran kebencian itu menyebabkan keresahan masyarakat," kata Mahfudh usai menghadiri acara Doa Untuk Palestina di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Kamis (24/8) malam.
Ia menilai, asal bukan rekayasa, maka penangkapan para pengujar kebencian tersebut adalah hal yang baik.
Menurutnya, pengujar kebencian bisa dijerat ke dalam hukum pidana.
"Menurut saya itu secara hukum boleh (ditangkap). Tinggal itu rekayasa atau tidak kita tunggu prosesnya," ujarnya.
Ia menegaskan, siapapun pelakunya yang sudah tertangkap–baik itu pejabat ataupun tokoh agama–jika menyebarkan ujaran kebencian maka itu tidak diperkenankan.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu lalu, aparat kepolisian menangkap sindikat Saracen sebuah kelompok yang menyebarkan ujaran kebencian bertendensi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial. (Muchlishon Rochmat/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
2
Khutbah Idul Adha: Menanamkan Nilai Takwa dalam Ibadah Kurban
3
Bolehkah Tinggalkan Shalat Jumat karena Jadi Panitia Kurban? Ini Penjelasan Ulama
4
Khutbah Idul Adha: Implementasi Nilai-Nilai Ihsan dalam Momentum Lebaran Haji
5
Khutbah Idul Adha Bahasa Jawa 1446 H: Makna Haji lan Kurban minangka Bukti Taat marang Gusti Allah
6
Khutbah Idul Adha: Menyembelih Hawa Nafsu, Meraih Ketakwaan
Terkini
Lihat Semua