Masa Pandemi Jadi Momentum Kebangkitan Baru bagi Indonesia
Jumat, 14 Agustus 2020 | 07:15 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan DPR-MPR RI di Senayan Jakarta, Jumat (14/8). (Foto: Setneg)
Abdul Rahman Ahdori
Kontributor
Jakarta, NU Online
Presiden Joko Widodo menyebut pandemi Covid-19 menjadi momentum kebangkitan baru bagi bangsa Indonesia. Kebangkitan baru yang dimaksud presiden yaitu melakukan lompatan besar, berbenah diri secara fundemental dan melakukan transformasi dalam menjalankan strategi baik di bidang ekonomi, hukum, pemerintahan, sosial, kebudayaan maupun di bidang kesehatan dan pendidikan.
Jokowi menegaskan, kemerdekaan Republik Indonesi ke-75 tahun di tengah pandemi Covid-19 harus dijadikan sarana bergerak untuk melakukan lompatan besar. Puncaknya pada usia 100 tahun, dia berharap Indonesia menjadi negara maju.
Selain itu, reformasi secara fundamental juga dibutuhkan oleh bangsa Indonesia saat ini. Itu dapat dilalui dengan mempercepat kerja-kerja pemerintahan. Kesiapsiagaan saat ini diperlukan agar mampu menolong rakyat terutama mereka yang masih berada di wilayah pandemi.
“Kita harus siapkan rumah sakit, rumah isolasi obat-obatan, alat kesehatan dan mendisplinkan protokol kesehatan. Semua harus dilakukan secara cepat dalam waktu yang sangat singkat,” tutur Presiden.
Jokowi menjelaskan, krisis Kesehatan telah berdampak pada perkeonomian nasional, karena itu, penting sekali gerak cepat semua elemen bangsa dalam mendistribusikan bantuan sosial kepada mereka yang terdampak.
Pemerintah, kata presiden, sudah melakukan itu. Bantuan yang telah disalurkan pemerintah tersebut antara lain sembako, bantuan langsung tunai, subsidi, diskon tarif listrik, subsidi gaji dan bantuan kepada pelaku UMKM.
“Kemudian membantu tenaga kerja, korban PHK antara lain bantuan sosial dan kartu pra-kerja. Seuatu yang tidak mudah,” kata mantan Wali Kota Surakarta itu.
Dalam kondisi sulit seperti sekarang ini, Presiden Jokowi ingin semua lembaga pemerintah mempercepat rumusan perubahan program kerja misalnya melakukan realokasi anggaran dalam waktu yang singkat.
Untuk menunjang itu, pemerintah telah membuat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan kini telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Pada regulasi tersebut diatur bagaimana tata kelola sistem pemerintahan di tengah pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Pewarta: Abdul Rahman Ahdori
Editor: Fathoni Ahmad
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Anjuran dan Keutamaan Menjaga Akal
2
Pesantren Darul Ulum Peterongan Gelar Pekan Ngaji Tafsir Karya Ulama-Ulama Nusantara
3
Kebakaran Hutan di Los Angeles Berubah Arah, Timbulkan Ancaman Baru
4
Pro-Kontra Guru dan Orang Tua Siswa soal Wacana Libur Sekolah Selama Ramadhan
5
Kebakaran Besar di LA, Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang Jadi Faktor Penyebaran Titik Api
6
Pesantren Ma’arif NU Jakarta Dampingi Puluhan Santri agar Lolos Ujian Masuk PTN 2025
Terkini
Lihat Semua