Nasional

Masa Sanggah CPNS 2019 Dimulai, Ini yang Perlu Diketahui Pelamar

Sel, 17 Desember 2019 | 03:30 WIB

Masa Sanggah CPNS 2019 Dimulai, Ini yang Perlu Diketahui Pelamar

Ilustrasi tes CPNS. (Foto: Beritagar)

Jakarta, NU Online
Badan Kepagawaian Nasional (BKN) menetapkan jadwal masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman seleksi adminstrasi di masing-masing instansi. BKN menjelaskan bahwa masa sanggah ialah sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi adminstrasi instansi.

Masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, tetapi hanya yang menjadi acuan adalah data dan dokumen yang telah diinput oleh pelamar.

Masa sanggah yang dijadwalkan berbeda-beda tergantung instansi yang berlaku. Pelamar, khususnya yang dinyatakan tidak lulus administrasi, perlu mencermati alasan yang disampaikan instansi selama masa sanggah berlangsung.

Sementara itu, berdasarkan jadwal lengkap yang disampaikan BKN, setelah proses masa sanggah, akan dilakukan pengumuman sanggah pada 26 Desember 2019. Kemudian, pelamar yang lolos akan mengahdapi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelamar yang tidak memenuhi syarat dapat melihat alasan ketidaklolosannya di portal SSCN. Mereka dapat menyanggah hasil yang sudah dikeluarkan melalui portal SSCN selama tiga hari seteleh pengumuman berlangsung.

Kesalahan yang disebabkan keteledoran pelamar yang membuat tidak lolos seleksi administrasi tidak masuk dalam kategori sanggah.

Contoh sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

Sementara, bagi instansi diberikan waktu selama tujuh hari untuk menjawab sanggahan yang masuk. Para pelamar diingatkan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi terkait tahapan selanjutnya di situs SSCN maupun situs masing-masing instansi.

Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Muchlishon