Menaker Hanif Memastikan Lansia Dapat Kartu Pra Kerja
NU Online · Kamis, 3 Oktober 2019 | 14:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah tidak akan membatasi penerima kartu pra kerja berdasarkan umur serta tidak mematok batas atas usia penerima kartu pra kerja. Menurutnya, kartu pra kerja ini perlu diberikan kepada siapa saja yang memang membutuhkan keahlian tambahan untuk bekerja.
Dengan pagu sebesar Rp10 triliun yang masih dalam masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk kartu pra kerja tahun depan. Pemerintah akan menyiapkan insentif sebesar Rp300 - 500 ribu untuk setiap pemegang kartu.
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
3
Rais 'Aam PBNU Ajak Umat Islam Tanggapi Masa Sulit dengan Ilmu
4
Ketua PBNU Nilai BPKH Penting Tetap sebagai Lembaga Independen
5
Tidak Hanya Pelajar, BGN juga Targetkan MBG Menyasar Ibu Hamil dan Menyusui
6
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
Terkini
Lihat Semua