Nasional

Miris, Hasil Riset Sebut 10 Juta Orang Indonesia Setuju Konsep Negara Islam

Sel, 27 September 2016 | 11:00 WIB

Miris, Hasil Riset Sebut 10 Juta Orang Indonesia Setuju Konsep Negara Islam

Sekjen PBNU HA Helmy Faishal Zaini

Jakarta, NU Online
NU Online dan INFID (International NGO Forum on Indonesia Development) bermaksud mengumumkan kepada publik mengenai kesempatan untuk mengikuti kompetisi esai dan multimedia yang bertujuan mengampanyekan Islam ramah, moderat dan damai terutama di dunia maya.Ā 

Dalam konferensi pers peluncuran kompetisi esai dan video tersebut, Selasa (27/9) di Gedung PBNU Jakarta hadir Sekjen PBNU HA. Helmy Faishal Zaini, Pimred NU Online Achmad Mukafi Niam, Direktur Eksekutif INFID Sugeng Bahagijo, awak media, dan para aktivis orgnaisasi pemuda.

Dalam paparannya, Helmy Faishal mengungkapkan sebuah penelitian yang dilakukan oleh Lee Kuan Yeuw School Singapura yang merilis data dari View Research Center. Hasil penelitian ini memngungkapkan bahwa 4 persen dari penduduk Indonesia atau tepatnya adalah 10 juta orang Indonesia setuju konsep negara Islam. Angka tersebut adalah para pemuda dan kaum urban.

ā€œMereka sepakat dan mendukung konsep Negara Islam (Islamic State) yang kita kenal ISIS. Ini jumlah yang besar sekali yang membuktikan bahwa Indonesia berada pada pusaran radikalisme global,ā€ ujar Helmy.Ā 

Sehingga menurut Helmy, upaya penanggulangan radikalisme bukan hanya tanggung jawab Nahdlatul Ulama, tetapi juga menjadi tugas seluruh elemen bangsa demi keutuhan bangsa dan negara Indonesia agar Pancasila dan UUD 1945 sebagai pondasi persatuan tetap kokoh.

Untuk menanggulangi problem radikalisme global yang terus menggerogoti keutuhan bangsa, menurut Helmy, perlu ada langkah-langkah konkret, baik dari civil society maupun pemerintah. Karena arah gerakan ini menyasar para pemuda sebagai pengguna besar media sosial dan dunia maya.

ā€œKami dari NU sudah bolak-balik menyampaikan kepada pemerintah untuk melakukan law enforcement karena semua sudah diatur dalam UU Terorisme. Kelompok-kelompok radikal secara jelas tidak mengakui dasar negara Pancasila yang sebenarnya sudah bisa diambil tindakan hukum,ā€ papar Helmy. (Fathoni)