Nasional

Muhammad Kece Ditangkap atas Dugaan Penistaan Agama, Sekjen PBNU: Hormati Proses Hukum

Rab, 25 Agustus 2021 | 11:30 WIB

Muhammad Kece Ditangkap atas Dugaan Penistaan Agama, Sekjen PBNU: Hormati Proses Hukum

Sekjen PBNU, HA Helmy Faishal Zaini. (Foto: dok. istimewa)

Jakarta, NU Online

Youtuber Muhammad Kece berhasil telah berhasil ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas kasus dugaan penistaan agama Islam. Kece ditangkap di Bali, pada Rabu (25/8).


Menanggapi penangkapan tersebut, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), HA Helmy Faishal Zaini menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri. Selanjutnya, Sekjen PBNU mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang akan berjalan.


“Kami menyampaikan apresiasi (dan) penghargaan kepada Polri dan Bareskrim. Marilah kita hormati proses hukum yang akan berjalan, juga nanti proses pengadilan yang akan berjalan,” terang Sekretaris Jenderal PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini kepada NU Online, Rabu sore.

 

 

Helmy juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan berbagai provokasi. Selain itu, Helmy menegaskan agar asas keadilan bisa ditegakkan.


“Kepada siapa pun yang melakukan tindakan kriminal, terutama ujaran kebencian, baik dari agama Islam (atau) agama mana pun yang melakukan penodaan ini, kami berharap kepolisian juga melakukan tindakan yang sama. Untuk itu, marilah kita berhati-hati dalam bermedia sosial, karena kita memiliki peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku yang harus kita tegakkan,” tegas Helmy.


Kemudian, ia lantas mengajak seluruh masyarakat untuk senantiasa menghidupkan spirit moderasi dalam beragama. Caranya dengan saling menghormati, menjaga kerukunan, dan toleransi antarumat beragama.


“Indonesia adalah contoh terbaik dalam kehidupan kerukunan antarumat beragama. Untuk itu, mari kita sepenuhnya taati dan patuh terhadap hukum perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Helmy.


Diketahui sebelumnya Polri telah mendapat keterangan saksi pelapor serta tiga saksi ahli, yaitu ahli bahasa, ahli agama, dan ahli teknologi informasi. Kemudian Penyidik Polri menaikkan status perkara Muhammad Kece ke tahap penyidikan setelah mendapat bukti awal yang cukup.


Polri pun kemudian memburu keberadaan Muhammad Kece, lalu memblokir video konten yang bermuatan SARA dan berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama. Kasus ini bermula saat Muhammad Kece melakukan ceramah dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad atau agama Islam.


Video ceramah itu kemudian viral di media sosial. Dalam video itu, Muhammad Kece mengubah pengucapan salam. Ia juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad.

 

Dalam videonya, Muhammad Kece sering berpenampilan menggunakan peci hitam. Video-videonya banyak membahas agama. Video unggahannya selalu ditonton ribuan orang dengan rekor terbanyak 24 ribu penonton.


Misalnya, dua video yang menuai kontroversi berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ dan ‘Sumber Segala Dusta’. Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan, yakni; dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.


Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad tidak benar sehingga harus ditinggalkan. "Karena memang Muhammad bin Abdullah ini pengikut jin," ujarnya dalam tayangan berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.

 

Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad