Nasional MUKTAMAR KE-34 NU

Muktamar NU: Pemerintah Wajib Merekognisi Tanah Rakyat yang Dikelola Tahunan

Sab, 25 Desember 2021 | 09:45 WIB

Muktamar NU: Pemerintah Wajib Merekognisi Tanah Rakyat yang Dikelola Tahunan

Sidang Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar Ke-34 NU. (Foto: Panitia Muktamar)

Jakarta, NU Online

Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU membahas pengambilan tanah rakyat oleh negara. Komisi Al-Waqi'iyah Muktamar NU 2021 di Lampung ini merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan legal formal kepemilikan ataslahan garapan yang dikelola bertahun-tahun oleh rakyat baik melalui proses iqtha pemerintah maupun ihya.


Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Tahun 2021 KH Sarmidi Husna mengatakan, komisinya membahas secara hukum syariat perampasan tanah yang sudah ditempati rakyat selama bertahun-tahun yang belum mendapatkan rekognisi status kepemilikannya oleh negara.


Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar NU KH Abdul Ghofur Maemoen (Gus Ghofur) mengatakan, pemerintah diharamkan merampas tanah yang sudah bertahun-tahun ditempati rakyat.


Ia menyampaikan bahwa pemerintah justru seharusnya merekognisi tanah tersebut. Pemerintah harus melindungi aset rakyat sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.


"Bahkan pemerintah wajib merekognisi dalam bentuk sertifikat kecuali jika terbukti proses iqtha tidak memenuhi prinsip keadilan dan kemaslahatan," kata Gus Ghofur.


Ia mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan aspek keadilan dan kemaslahatan atas tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha' pemerintah atau ihya.


Di sini sebenarnya keadilan dan kemaslahatan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Tanpa rekognisi, rakyat yang mengelola lahan selama bertahun-tahun sangat rentan mengalami penggusuran dan terlibat dalam konflik-konflik agraria.


Gus Ghofur sebelumnya menyampaikan, pemerintah tidak boleh mengambil lahan yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya (pengelolaan lahan). 


"Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya (pengelolaan lahan), maka pemerintah haram mengambil tanah tersebut," kata Gus Ghofur dalam sidang pleno Muktamar Ke-34 NU.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan