Nasional

Munas-Konbes NU Setuju RUU PKS dengan Catatan

Kam, 28 Februari 2019 | 17:30 WIB

Banjar, NU Online
Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) 2019 memasuki tahap sidang pleno terakhir pada Kamis (28/2) malam. Forum ini berisi pembacaan hasil-hasil sidang tiap komisi untuk ditinjau lalu disahkan menjadi keputusan resmi.

Pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, peserta musyawarah menyepakati mendukung terbitnya RUU tersebut namun dengan sejumlah catatan. Catatan yang dimaksud antara lain, forum merekomendasikan adanya perubahan nama RUU itu menjadi RUU Pencegahan Kekerasan Seksual dengan alasan agar aspek preventif lebih menjadi perhatian.

Persoalan yang menjadi pembahasan Komisi Bahtsul Masail Diniyah Qanuniyah ini juga menjelaskan lima belas jenis kekerasan dalam pandangan syariat, antara lain segala perbuatan yang dapat mengantar pada perbuatan zina, atau perbuatan fâhisyah (tabu), pandangan langsung baik terhadap lawan jenis atau sejenisnya tanpa perantara media dengan niat melecehkan, serta segala tindakan yang melampaui batas syariat.

Nur Rohman yang bertugas membacakan hasil sidang komisi mengingatkan agar diperhatikan jenis kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam fiqih. “Supaya ini didalami kembali, karena terkait pemaksaan perkawinan dan juga di situ terkait eksistensi wali mujbir, yang dikenal dalam kitab fiqih,” ujarnya di hadapan forum yang digelar di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat ini.

Menurut forum, wali mujbir tidak boleh dipidanakan dan menilai jika itu terjadi merupakan tindakan kriminalisasi. Wali mujbir adalah ayah dan kakek dari ayah kandung yang punya otoritas “memaksa” dengan rayuan atas dasar kasih sayang (ijbar), bukan memaksa dengan ancaman (ikrah).

Kondisi yang menoleransi “pemaksaan” (ijbar) ini pun diberikan sejumlah syarat, di antaranya tidak terdapat perselisihan yang nyata antara wali dan anak, calon suami dengan calon istri, calon suami adalah setara (kufu) dengan anak, serta tidak berpotensi merugikan/membahayakan/menyengsarakan anak.

Selain membahas soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Munas Alim Ulama kali ini juga mendikusikan soal RUU Antimonopoli dan Persaingan Usaha. Sidang pleno yang sedianya berlangsung Jumat (1/3) dilaksanakan lebih cepat dari jadwal yang direncanakan. Selanjutnya Munas-Konbes NU akan ditutup pada Jumat oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla sekitar pukul 10.00 WIB. (Mahbib)