Nonaktif Dulu dari NU Bagi Calon dan Tim Sukses Pilkada
NU Online · Rabu, 31 Agustus 2016 | 14:01 WIB
Jakarta, NU Online
Sekretaris Jenderal PBNU H. Helmy Faishal Zaini mengimbau jika ada pengurus struktural di PCNU, PWNU atau PBNU untuk mengajukan surat nonaktif terlebih dulu ketika mencalonkan diri menjadi gubernur atau wakil gubernur, buppati atau wakil bupati. Hal yang sama berlaku juga bagi pengurus NU yang terlibat dalam tim sukses calon.
Hal itu, menurut Helmy, sebagai upaya NU untuk menghindari conflict of interest bagi warga NU yang memiliki hak pillih. “Nonaktif dulu agar tidak terjadi conflict interest di warga NU,” katanya selepas rapat perdana peringatan Hari Santri Nasional di gedung PBNU, Jakarta, Rabu (31/8).
Menurut dia, NU tidak melarang warga dan pengurusnya untuk berkiprah di politik, tapi NU memiliki aturan main yang harus ditaati pengurusnya. Nonaktif sebagai salah satu cara untuk memfasilitasinya.
Hal itu, sambungnya, diberlakukan karena warga NU pasti tidak berada dalam satu calon. Nonaktif terlebih dahulu supaya tidak terjadi konflik kepentingan di antara sesama warga NU. (Abdullah Alawi)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
3
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
4
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
5
Badai Perlawanan Rakyat Pati
6
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
Terkini
Lihat Semua