Nasional

Nyai Badriyah Fayumi: KDRT Perbuatan Haram dan Zalim

Jum, 7 Oktober 2022 | 22:00 WIB

Nyai Badriyah Fayumi: KDRT Perbuatan Haram dan Zalim

KDRT merupakan tindakan haram lagi zalim. (Ilustrasi via Baomoi.com)

Jakarta, NU Online

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau domestic violence adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kasus kekerasan ini tidak hanya terjadi pada pasangan saja, tetapi ada juga yang menimpa anggota keluarga lain seperti anak.


Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur'an wal Hadist Kota Bekasi, Jawa Barat, Nyai Hj Badriyah Fayumi mengatakan, KDRT dilarang dalam Islam, bahkan terbilang haram. Sebab, KDRT tergolong kekerasan dan hal yang zalim.


“KDRT adalah kezaliman. Karena merusak fisik, jiwa, kesehatan reproduksi, bahkan nyawa korbannya, serta  menjadi penyebab tidak tercapainya tujuan berkeluarga dalam Islam, maka KDRT adalah haram,” katanya, kepada NU Online, Jumat (7/10/2022).


Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga itu pun mengatakan, KDRT hanya akan memperbesar dan memperlebar masalah yang terjadi dalam rumah tangga.


“Bukan solusi menyelesaikan masalah rumah tangga.  KDRT hanya akan memperbesar dan memperlebar apapun masalah rumah tangga,” lanjut A’wan Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.


KDRT, terang dia, akan sangat berdampak pada keutuhan rumah tangga, praktik dan dampak kekerasan rumah tangga ini akan semakin rumit karena melibatkan trauma yang berkepanjangan.


“KDRT menafikan sakinah, mawadah, wa rahmah,dan maslahahnya rumah tangga. Oleh karena KDRT itu kezaliman maka menjaga diri sendiri dan menjaga orang lain yang menjadi korban kezaliman seperti KDRT hukumnya wajib,” terang ulama perempuan jebolan Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir itu. 


Data KDRT 2022

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungna Anak (KemenPPPA) per Oktober 2022, sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia. Sebanyak 79,5 persen atau 16.745 korban adalah perempuan.


Selain data tersebut, yang bisa kita soroti dari data dari KemenPPPA itu adalah KDRT juga menimpa laki-laki sebanyak 2.948 menjadi korban. Jadi, laki-laki dan perempuan tidak boleh abai karena masing-masing memiliki risiko menjadi korban KDRT.


Pewarta: Syifa Arrahmah
Editor: Syakir NF