Nasional

Ojol Desak Menhub dan Menteri UMKM Ikut Tegakkan Regulasi Secara Adil

NU Online  ·  Kamis, 29 Mei 2025 | 18:02 WIB

Ojol Desak Menhub dan Menteri UMKM Ikut Tegakkan Regulasi Secara Adil

Seorang pengemudi ojek online (Foto: Suwitno/NU Online)

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Wiwit Sudarsono mendesak agar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk ikut menegakan regulasi secara adil dalam mengatur potongan aplikator 10 persen.


Wiwit menjelaskan, pernyataan terakhir Menteri Perhubungan dan Menteri UMKM yang menyarankan pengemudi transportasi online (ojol) untuk keluar dari aplikator dan mencari yang sesuai dengan tuntutan potongan 10 persen justru melukai hati para ojol.


"Pernyataan dari Menteri Perhubungan dan Menteri UMKM baru-baru ini sangat disayangkan. Mereka terkesan membiarkan perusahaan aplikasi transportasi online beroperasi tanpa regulasi yang jelas dan mengikat, baik untuk ojek online, taksi online, maupun kurir online," katanya saat dihubungi NU Online pada Kamis (29/5/2025).


Wiwit mengungkit kontribusi besar yang dilakukan ojol yang belum diimbangi oleh regulasi yang adil dan berpihak pada keberlangsungan ekosistem transportasi online.


"Kehadiran transportasi berbasis aplikasi yang dikenal sebagai ojek online, taksi online, dan kurir online telah memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Sektor ini secara keseluruhan menyumbang kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 5 persen," katanya.


Ia menyebutkan bahwa transportasi online memiliki dampak signifikan terhadap berbagai aspek, di antaranya; pertama, dampak sosial ekonomi yang membuka akses pasar yang lebih luas dan mendorong pemanfaatan teknologi digital.


"Serta meningkatkan produktivitas dan aset usaha masyarakat. Ini berkontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.


Kedua, katanya adalah dampak aksesibilitas dan peningkatan pendapatan melalui layanan ojol sehingga memberikan peluang pendapatan tambahan bagi jutaan mitra pengemudi di seluruh Indonesia. 


"Selain itu, transportasi online telah memudahkan akses mobilitas, terutama di kawasan perkotaan yang padat," katanya.


Ketiga, lanjutnya, ojol juga berkontribusi pada industri lain seperti UMKM, kuliner, logistik, dan e-commerce. Ekosistem ini, lanjutnya, saling menopang dan menjadi bagian dari dinamika ekonomi digital.


"Kami berharap Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian dan teguran kepada para pembantunya. Diperlukan langkah nyata untuk menyusun regulasi yang adil dan berpihak pada kesejahteraan jutaan mitra yang menggantungkan hidupnya di sektor ini," katanya.


Terkait rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijanjikan DPR RI antara aplikator, Kemenhub, dan asosiasi ojol. Wiwit tetap menunggu sampai benar-benar terealisasi.


"Kebetulan saat ini DPR terbentur dengan masa reses. Kami percaya dan menaruh harapan besar kepada DPR untuk segera membuat UU Khusus Transportasi Online," katanya Rabu (28/5/2025).


Sebelumnya, pengamat transportasi Darmaningtyas mengingatkan agar aplikator tidak semena-mena menetapkan potongan yang jumlahnya bahkan bisa melebihi 10 persen. Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu tuntutan dalam aksi demonstrasi pengemudi ojek online (ojol) 2025 di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada 20 Mei 2025 lalu. 


Darmaningtyas mengaku pernah menyampaikan tuntutan serupa pada awal 2023, saat posisi Dirjen Perhubungan Darat masih dijabat oleh Hendro Sugiatno dan pihak aplikator. 


"Kami sudah tekankan, tolong, sampai saya pakai bahasa agama bahwa nanti makan uang keringat pengemudi dan sebagainya. Sampai saya mengatakan bahasa seperti itu supaya potongannya itu diturunkan. Waktu itu saya cek, beberapa kemudian sempat turun, tapi kemudian naik lagi," katanya dalam diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dan Biro Pemberitaan DPR RI bertema Efisiensi RUU Transportasi Online, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/5/2025). Pernyataan ini dikutip NU Online pada Rabu (28/5/2025).
Â