Nasional

Omnibus Law Ancam Kesejahteraan Buruh

Jum, 21 Februari 2020 | 14:15 WIB

Jakarta, NU Online
Pemerintah saat ini berupaya untuk mensinergikan Undang-Undang (UU) yang berkaitan satu sama lain dengan menyatukannya dalam Omnibus Law. Melalui hal tersebut, pemerintah juga ingin memudahkan investasi. Namun, hal ini ditengarai akan mengancam kesejahteraan buruh.
 
"Draf RUU disahkan bisa mendatangkan investasi, bisa mencipta lapangan kerja, tetapi orang yang terserap di dunia kerja tersebut juga malah bisa terjerat pekerjaan yang rentan," kata Irham Ali Saifuddin, Programme Officer Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Jakarta, Kamis (20/2).
 
Menurutnya, para pekerja akan sangat rentan kehilangan pekerjaanya. Pasalnya, ada fleksibilitas pekerjaan yang membuat mereka mudah diberhentikan, selain juga karena bentuknya seperti outsourcing. Hal tersebut membuat mereka usai kerja, mereka seperti direset, mulai dari nol lagi.
 
Baca juga:
 
 
 
Kondisi seperti ini tentu berdampak pada kesejahteraan buruh. Selain itu juga berimbas pada daya beli. "Puncaknya, kondisi itu akan mengakibatkan pada turunnya konsumsi domestik," kata Irham.
 
Masuknya investasi, menurutnya, belum bisa diprediksi. Belum lagi wabah yang tetiba datang sebagaimana saat ini adanya virus corona. Pasalnya, satu produk bisa melibatkan banyak produsen di beberapa negara sehingga dapat berkaitan satu sama lain. Hal demikian disebut sebagai rantai pasok. Apa yang terjadi satu tempat tentu akan berdampak pada tempat lain.
 
Misalnya, ia mencontohkan, Indonesia menyerap arus barang dari dan ke China. Tentu saja karena ada kiriman barang bahan baku ataupun barang konsumsi dari negeri tersebut terhambat. Hal itu berdampak pada terganggunya produksi dalam negeri. 
 
Irham menyebut bahwa hal tersebut bisa memuncak hingga pemutusan hubungan kerja. "Tidak bisa menghindari gelombang PHK," katanya.
 
Faktor non teknis saja, menurutnya, bisa membuat hal tersebut. Apalagi yang sudah tersistemasi dalam peraturan di Undang-Undang, Omnibus Law. "Investor semakin untung, tetapi pekerjanya semakin dirugikan," ujarnya.
 
Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin keamanan dan kesejahteraan para pekerja karena dampaknya juga pada ekonomi masyarakat bawah.
 
Pewarta: Syakir NF
Editor: Kendi Setiawan