Nasional KONGRES IPNU-IPPNU

PBNU Akan Bentuk Kepengurusan Transisi Jika Batasan Umur Dilanggar

Sen, 7 Desember 2015 | 09:30 WIB

Jakarta, NU Online
Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini menegaskan akan membentuk kepengurusan transisi Ikatan Pelajar NU (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri NU (IPPNU) jika batasan usia 27 tahun sesuai dengan AD/ART NU dilanggar.
<>
“Kalau ada anggota yang melanggar, ada klausul pelanggaran. Kita akan ambil alih dengan membentuk kepengurusan transisi,” tegasnya di gedung PBNU, Senin (7/12). 

Ia menyatakan keberadaan seluruh banom di di lingkungan NU tidak terlepas dari induknya. Hal-hal yang sudah diatur di AD/ART tidak dapat dinegasikan di dalam peraturan yang lebih rendah. 

“Kalau mereka menganggap soal usia bisa diveto, mereka juga bisa mengganti nama Ikatan Pelajar Nusantara. Itu sudah menjadi organisasi sendiri,” paparnya. 

Ia menyatakan PBNU sudah mengeluarkan edaran. Kepentingan PBNU adalah agar tidak ada overlapping antara banom yang berbasis usia antara IPNU, PMII, dan Ansor. Selama ini interseksi antara badan otonom tersebut terlalu banyak.

“Kita sudah banyak kehilangan anak SMP dan SMA yang mengalami disorientasi. Jadi ada urgensi PBNU memandang perlu instrumen banom yang masuk fokus ke pelajar atau sekolah,” katanya.

Bagi kader IPNU yang usianya sudah melebihi batasan maksimal, ia menyarankan untuk bergabung dengan PMII mengingat PMII sudah masuk kembali menjadi banom NU sesuai dengan AD/ART hasil muktamar Jombang.

Sebenarnya, batasan soal usia sudah dijelaskana sebelumnya kepada para pengurus IPNU saat mereka melakukan konsultasi dengan PBNU yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat edaran. PBNU dalam hal ini hanya menjalankan amanat AD/ART.

Pasal 18 Anggaran Rumah Tangga NU dalam ayat e secara jelas menyatakan : ”Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama disingkat IPNU untuk pelajar dan santri laki-laki Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun sedangkan dalam ayat f menyatakan “Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama disingkat IPPNU untuk pelajar dan santri perempuan Nahdlatul Ulama yang maksimal berusia 27 (dua puluh tujuh) tahun”. (Mukafi Niam)