Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj (Kang Said) memandang kelonggaran UU Terorisme memicu salah satunya lemahnya upaya pencegahan tindakan teror yang dilakukan aparat keamanan. Menurutnya, beberapa bagian undang-undang terorisme diperbaiki untuk memperkuat upaya pencegahan aksi teror.
Bersama rombongan PBNU lainnya, Kang Said menyampaikan dukungan terhadap pemerintah dalam merevisi UU Terorisme di hadapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto di Kantor Kemenkumham Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 15, Jakarta Pusat, Jumat (14/10) pagi.
“Kita mendukung sepenuhnya revisi UU Terorisme. Kalau benih-benih radikalisme ini dibiarkan, maka dapat muncul dalam bentuk terorisme. Ini berbahaya,” kata Kang Said.
Pengasuh Pesantren Ats-Tsaqafah Ciganjur ini mengajak semua elemen bangsa untuk terlibat aktif dalam mencegah aksi teror. Menurutnya, terorisme itu bukan lagi mengancam keamanan negara, tetapi mengancam negara itu sendiri.
“Kalau sudah mengancam negara, artinya teroris bukan hanya musuh polisi dan tentara, tetapi kita semua,” kata Kang Said.
Dalam kesempatan kunjungan ini rombongan PBNU menyampaikan agenda terdekat NU berkaitan dengan peringatan Hari Santri 2016. Pihak PBNU juga mendiskusikan sejumlah hal yang berkaitan dengan hukum dan keamanan.
“Pada dasarnya kita mendukung kebijakan pemerintah terutama terkait revisi UU Terorisme, UU Kekerasan Seksual, dan UU Kebiri,” tandas Kang Said. (Alhafiz K)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua