Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung desakan Departemen Agama untuk menghapus biaya administrasi nikah sebesar Rp 30.000 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004.
<>
Demikian disampaikan oleh Katib Syuriah PBNU Mujib Qoliyubi kepada NU Online per telepon, Kamis (7/3) siang. Mujib menegaskan dukungannya terhadap program Depag dalam gerakan zero gratifikasi di lingkungan Kemenag.
“Usul penghapusan itu ditunggu masyarakat. Hanya saja jangan sampai ada yang dirugikan dari penerapan penghapusan PP Nomor 47 Tahun 2004 itu,” tegas Mujib.
Menurut Mujib, penerapannya tidak bisa berlaku seketika usul itu digelontorkan Depag. Penghapusan itu membutuhkan proses. Pemberlakuan itu kemungkinan baru bisa diterapkan satu tahun kemudian.
Proses penghapusan itu menyangkut kompensasi pendanaan operasional Kantor Urusan Agama (KUA) dan perundang-undangan. Karenanya, usulan Depag itu akan memasuki diskusi lanjutan yang melibatkan Departemen Keuangan dan Anggota DPR, ungkap Mujib.
Sementara itu, jajaran pegawai KUA perlu melakukan pembenahan-pembenahan internal. Peningkatan kinerja dalam melayani kebutuhan masyarakat juga perlu diperhatikan oleh para pegawai KUA itu sendiri, tegas Mujib.
Di akhir pembicaraan, Mujib juga mengimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya di kantor KUA masing-masing.
Penulis: Alhafiz Kurniawan
Terpopuler
1
Pergunu dan Universitas KH Abdul Chalim Buka Beasiswa S1-S3, Cek Persyaratannya di Sini
2
Gus Kikin Tegaskan NU Mengutamakan Keilmuan
3
Salim Said Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Meninggal Dunia, Ini Profilnya
4
Kisah dan Perjuangan Mbah Salamun, Santri Pertama KH Bisri Syansuri
5
Bolehkah Berkurban sebelum Aqiqah? Perhatikan Hukumnya Agar Sah
6
Sosok Ebrahim Raisi, Presiden Iran yang Wafat dalam Insiden Helikopter
Terkini
Lihat Semua