Nasional

PBNU Jenguk Dua Korban Sengketa Lahan Pertanian di Lapas Kendal

Ahad, 5 November 2017 | 11:33 WIB

Jakarta, NU Online
Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menjenguk Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin, dua orang warga desa Surokonto, terpidana kasus tanah di Kendal terkait tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dengan pihak Perhutani, Ahad (5/10).

“Saya menemui mereka berdua di Lembaga Pemasyarakatan Kendal dan berbincang selama sekitar satu jam dari jam 14.00 s.d. 15.00. Saya juga mengumpulkan informasi dari berbagai pihak mengenai kasus yang menimpa dua orang warga Nahdlatul Ulama tersebut,” kata Gus Yahya.

Secara jelas, vonis yang dijatuhkan atas dua orang tersebut, yaitu masing-masing 8 tahun penjara (Nur Aziz) dan 3 tahun penjara (Sutrisno) serta denda milyaran rupiah, sangat mengganggu rasa keadilan, mengingat bobot kesalahan yang didakwakan dan kondisi sosial-ekonomi dari yang bersangkutan.

“Saya akan melaporkan masalah ini ke PBNU agar ditindaklanjuti dengan advokasi intensif bagi kepentingan Bapak Nur Aziz dan Bapak Sutrisno Rusmin,” kata Gus Yahya.

Ia menyampaikan bahwa ia juga menerima sejumlah informasi yang memicu tanda tanya terkait kasus tukar guling lahan antara PT Semen Indonesia dan Perhutani itu sendiri.

“Saya akan terus mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya mengenai hal ini, dan apabila ada bukti-bukti tindakan illegal oleh pihak tertentu, saya akan menjajaki kemungkinan gugatan clash-action terhadap pihak-pihak terkait,” tandas Gus Yahya. (Red Alhafiz K)