Muhammad Syakir NF
Penulis
Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Robikin Emhas menilai bahwa rencana pemerintah untuk meninjau ulang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008 dan perubahannya, UU Nomor 19 tahun 2016, adalah tepat.
Ā
āReview parlemen tepat. Usulan pemerintah tepat. Tapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan,ā kata KiaiĀ Robikin pada Rabu (17/2).
Ā
Ia menjelaskan bahwa UU ITE hematnya, harus dikembalikan kepada semangat dibentuknya, yaitu untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik. Sebagaimana maklum, di era teknologi digital saat ini, marak transaksi elektronik menjadi satu kelaziman. Banyak penipuan terjadi di dalamnya.
Ā
āItulah yang penting untuk mendapatkan jaminan kepastian bahwa konsumen tidak dirugikan,ā katanya.
Ā
Namun demikian, ia menekankan bahwa hal tersebut tidak berarti bahwa UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai ujaran kebencian dan berita bohong, atau hal semacamnya.
Ā
āHemat saya, ujaran kebencian apalagi yang berdampak serius berupa tindakan adu domba antargolongan, antarkelompok masyarakat, penganut agama, etnik dan sebagainya, tetap perlu diwadahi dalam Undang-Undang ITE,ā jelasnya.
Ā
Menurutnya, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma di dalam UU ITE tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi. Hal itu tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat, maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan persatuan bangsa dengan ujaran kebencian yang dilegalisasi.
Ā
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menyampaikan akan meminta kepada parlemen agar bersama-sama merevisi UU ITE tersebut.
Ā
āKalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-samaĀ merevisi Undang-Undang ini, Undang-Undang ITE ini,ā kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri pada Selasa (16/2).
Ā
Melalui akun Twitternya, ia kembali menegaskan bahwa semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Jika implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi.
Ā
āHapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,ā tegasnya.
Ā
Sebab, belakangan ini, sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Karenanya, ia memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu.
Ā
āPasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,ā ujarnya.
Ā
Pewarta: Syakir NF
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
6
Terkait Hasil Pemilu, PBNU Serukan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkini
Lihat Semua