Nasional

PBNU: Wajib Hukumnya Mengikuti Protokol Kesehatan Selama Ada Covid-19

Jum, 10 Juli 2020 | 07:45 WIB

PBNU: Wajib Hukumnya Mengikuti Protokol Kesehatan Selama Ada Covid-19

KH Said Aqil Siroj saat menyampaikan dukungan PBNU kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Jumat (10/7). (Foto: tangkapan layar Youtube BNPB Indonesia)

Jakarta, NU Online

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia mengikuti protokol kesehatan selama Covid-19 masih mewabah. PBNU beralasan, jika tidak mengikuti protokol kesehatan akan mencelakakan diri sendiri dan orang lain. Hal itu jelas bertentangan dengan Firman Allah SWT dan hadits Rasulullah SAW. 


Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menuturkan, alasan PBNU berani mewajibkan ketetapan tersebut setelah memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 yang semakin hari semakin meningkat terutama di Jawa  Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta dan Jawa Barat. 


Selanjutnya, ajaran Islam telah memberikan petunjuk berdasarkan hadis nabi yang berbunyi la dhororo wa la dhiror yang artinya tidak boleh membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.


“Allah SWT berfirman, la tulqu bi aidikum ila tahlukah, kamu jangan menjerumuskan masyarakat ke dalam jurang kecelakaan. Selama ada Covid 19 kita harus disiplin, hati-hati, waspada. Covid-19 bukan konspirasi, bukan bohong-bohongan,” ucap Kiai Said saat menyampaikan dukungan PBNU kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Jumat (10/7). 


Protokol kesehatan yang dimaksud, ucap Kiai Said, yakni menjaga kebersihan, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menggunakan masker jika beraktivitas. Itu semua kata Pengasuh Pesantren Al-Tsaqafah ini hukumnya wajib. Apalagi bagi mereka yang rentan terkena Covid-19 antara lain masyarakat lanjut usia dan yang sudah memiliki penyakit akut. 


“Saya Ketum PBNU mengimbau kepada seluruh masyarakat terutama warga NU agar wajib hukumnya mengikuti protokol kesehatan, yaitu menjaga kebersihan, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak satu sama lain social distancing dan menggunkan masker itu hukumnya wajib, selalu menggunakan masker dimanapun kita berada,” tuturnya. 


Menurut Kiai Said, virus corona 85 persen menyebabkan kematian bagi mereka yang mengidap penyakit akut seperti penyakit jantung, paru-paru, diabetes, dan hepatitis. Imabauan ini berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menghindari mencelakakan diri sendiri dan orang lain karena Covid-19. 


Pewarta: Abdul Rahman Ahdori

Editor: Fathoni Ahmad