Nasional

Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksin Booster untuk Kategori Program Mandiri

Rab, 5 Januari 2022 | 14:00 WIB

Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksin Booster untuk Kategori Program Mandiri

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi. (Foto: sehatnegeriku.kemkes.go.id)

Jakarta, NU Online
Vaksinasi ketiga Covid-19 atau vaksin booster akan dimulai pada 12 Januari mendatang. Meski demikian, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah hingga saat ini belum menetapkan tarif resmi vaksin, khususnya untuk kategori program mandiri. 


“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata dr Nadia melalui laman resmi Kemenkes, dilihat NU Online pada Rabu (5/1/2022).


Ia menyebut bahwa dalam proses penentuan tarif vaksinasi booster tersebut, Kemenkes harus melibatkan sejumlah pihak, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Sedangkan tarif vaksin Covid yang beredar saat ini, dr Nadia mengatakan bahwa tarif tersebut merupakan tarif vaksinasi di luar negeri, dan bukan atas penetapan dari pemerintah.


Ia mengatakan, pemerintah masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari Indonesia technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan studi riset booster yang sedang berjalan terkait penentuan jenis dan dosis vaksin yang akan digunakan nanti.


Sementara untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri, dikatakan dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di rumah sakit (RS) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), RS swasta, maupun klinik swasta.


Kendati demikian, vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi lansia, peserta BPJS kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya akan tetap diberikan oleh pemerintah.


Dokter Nadia mengatakan, pemberian vaksinasi booster akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lansia, peserta PBI, dan kelompok dengan immunocompromised.


Terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyediakan beberapa opsi dalam pelaksanaan program vaksinasi booster. Opsi tersebut meliputi program pemerintah, PBI BPJS Kesehatan, dan mandiri alias berbayar.


“Pak Menkes akan menjelaskan soal vaksin booster, tetapi opsi itu tetap ada. Ada opsi yang berbasis PBI, program, dan mandiri. Opsinya ada, nanti pelaksanaannya tergantung dari kebutuhan vaksin tersebut,” ungkap Airlangga.


Program vaksinasi booster akan diterapkan kepada sejumlah kabupaten/kota yang telah memiliki cakupan vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen dan vaksinasi dosis kedua sebanyak 60 persen. Budi mengatakan bahwa hingga saat ini, terdapat sedikitnya 244 kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima vaksinasi booster. 


Kontributor: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Syamsul Arifin