Nasional

Pemerkosaan Murid di Rumah Tahfidz Bandung, PP IPPNU: Bentuk Nyata Kejahatan Kemanusiaan

Ahad, 12 Desember 2021 | 05:35 WIB

Pemerkosaan Murid di Rumah Tahfidz Bandung, PP IPPNU: Bentuk Nyata Kejahatan Kemanusiaan

Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

Jakarta, NU Online
Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PP IPPNU) mengutuk pelaku pemerkosaan murid pada salah satu sekolah berbasis keagamaan di Bandung. Korban saat ini bertambah menjadi 21 santriwati. Tindakan oknum tersebut sama sekali tidak dibenarkan dari segi apapun.


Perbuatan bejat ini dilakukan oleh Herry Wirawan, pemilik Yayasan Manarul Huda, yang memiliki dua lembaga yakni Rumah Tahfidz Al-Ikhlas, Antapani dan Madani Boarding School, Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Kejadian ini telah terjadi pada rentang tahun 2016-2021.


“Ini tidak hanya tindakan kekerasan seksual, tetapi ini bentuk nyata kejahatan kemanusiaan,” kata Ketua Umum PP IPPNU Nurul Hidayatul Ummah, Sabtu (11/12/2021).


Menurut Nurul Hidayatul Ummah, murid yang masih di bangku sekolah ini berhak untuk mendapatkan pendidikan dan pengetahuan, bukan malah direnggut haknya untuk menikmati masa belajar.


“Seharusnya sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar menuntut ilmu,” tutur Nurul melalui rilis yang diterima NU Online.


Atas nama PP IPPNU Nurul menyatakan bahwa tindakan pelaku pemilik yayasan tersebut sangat terkutuk dan mencoreng nama sekolah berbasis keagamaan.


“PP IPPNU sangat mengutuk keras perbuatan ustadz yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan santri, atas tindakannya tersebut mencoreng nama baik sekolah berbasis keagamaan,” tegasNurul.


Saat ini PP IPPNU telah berkoordinasi dengan Pimpinan Wilayah IPPNU Jawa Barat untuk mengikuti perkembangan secara langsung.


“Kami berharap IPPNU dapat hadir memberi peran dalam situasi ini. Karena saya kira ini masalah serius, melalui Ruang Pelajar saya harap ini dapat dioptimalkan untuk langkah pencegahan ke depan sebagai ruang pengaduan dan pendampingan,” ungkap Nurul.

 
Ia menyatakan bahwa pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal. “Kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.


Sebagai informasi, Ruang Pelajar merupakan ruang pengaduan melalui website yang diluncurkan PP IPPNU dalam rangka menerima pengaduan dan melakukan pendampingan atas permasalahan pelajar seperti kasus kekerasan seksual hingga cyber bullying.


Editor: Muhammad Faizin