Nasional

Pemilu 2024, Wapres Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih Meski Bukan di Domisilinya

Rab, 10 Januari 2024 | 08:00 WIB

Pemilu 2024, Wapres Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih Meski Bukan di Domisilinya

Wapres KH Ma'ruf Amin saat menyampaikan keterangan pers usai meninjau Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan menyerahkan bantuan sosial dari BAZNAS kepada masyarakat, di Pendopo Kecamatan Prambanan, Jl Raya Solo Km 17, Bokoharjo, Prambanan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (9/1/2024). (Foto: BPMI Setwapres)

Jakarta, NU Online

Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika pada hari H pemungutan suara berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara batas akhir untuk mengurus formulir pindah memilih (A5) adalah 15 Januari 2024.


Ketentuan ini diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. 


Regulasi tersebut menjadi solusi bagi warga perantau atau mereka yang tidak tinggal di daerah asal yang tersebar banyak di berbagai daerah di Indonesia. 


Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) KH Ma'ruf Amin mengatakan kebijakan pemerintah ini tetap perlu diimbangi dengan antusiasme masyarakat untuk menggunakan kesempatan pindah memilih. Ia berharap, masyarakat bersikap proaktif dan para tokoh masyarakat menyebarkan informasi tersebut.
 

Wapres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilih dalam pemilu 2024 kelak, meski bukan berada di lokasi tempat tinggal atau domisilinya. 


"Masih ada waktu seminggu ya. Satu minggu ini, saya minta masyarakat memanfaatkan itu, mengurus dokumen pindah, dan jangan sampai tidak memilih ya," ujarnya sebagaimana rilis yang diterima NU Online, Selasa (9/1/2024).


Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pemilu ini penting sekali. Pertama, agar aspirasi masyarakat benar-benar tersalurkan.


"Dalam hatinya dia memilih A, tapi dia nggak memilih. Si calon A-nya kalah, nanti dia akan menyesal, kenapa saya nggak memilih ya. Jadi jangan sampai tidak memilih," terangnya.


Kedua, Wapres berharap pemilu di tanah air ini diikuti oleh masyarakat dalam jumlah yang memadai sehingga hasilnya pun legitimate. Menurutnya, tidak sulit untuk mewujudkan ini, salah satunya melalui peran aktif media massa.  


"Karena itu, saya minta wartawan juga, media terus menyebarluaskan ini, kesempatan pindah memilih. Mudah-mudahan semua bisa mendengar dan semua bisa memilih," harap Wapres.


Ia menyatakan bahwa pemerintah sudah mengambil kebijakan untuk mempermudah masyarakat dalam memilih sekaligus melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial. Namun ia menekankan, semua itu bergantung pada keinginan masyarakat sendiri.


"Memang harus juga ada keinginan dari masyarakat. Jadi kalau sudah tahu, sebenarnya, semestinya sudah melakukan langkah-langkah ya," pungkasnya. 


Tata cara dan prosedur ajukan pindah TPS

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota membawa bukti alasan pindah memilih, misalnya karena tugas maka membawa surat tugas.


Kemudian KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan untuk masuk di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Lalu pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah TPS.


Syarat Pindah TPS

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

4. Menjalani rehabilitasi narkoba

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

7. Pindah domisili

8. Tertimpa bencana alam

9. Bekerja di luar domisilinya

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Batas Waktu Pindah TPS

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara. 


Berkas yang wajib ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS adalah KTP-el atau KK. Lalu melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.