Aru Lego Triono
Kontributor
Jakarta, NU Online
Salah satu persoalan yang akan dibahas di dalam Komisi Organisasi Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) pada 23-25 Desember 2021 mendatang adalah pengesahan pengurus majelis wakil cabang (MWC) NU oleh pengurus wilayah (PW) NU.
āDi dalam Muktamar ke-33 NU di Jombang (2015), kewenangan PWNU untuk mengesahkan kepengurusan di MWC (tingkat kecamatan) itu diambil oleh pengurus cabang (PC) NU, satu level di atasnya. Padahal sebelumnya kewenangan itu ada di dua level di atasnya,ā terang Ketua Komisi Organisasi Muktamar NU H Andi Najmi Fuaidi, di Gedung PBNU Jakarta, Senin (13/12/2021).
Lebih lanjut, Andi mengibaratkan NU sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan ibarat sebuah bangunan piramida. Kepengurusan yang di bawah harus bisa menopang pengurus yang ada di atas. Sementara pengurus yang berada di dua level di atasnya harus bisa mencengkeram atau mengikat dua level itu, sehingga akan menjadi sebuah piramida yang kuat.
āKepengurusan yang (satu level) persis ada di atasnya (bertugas) memberikan rekomendasi. Dua level di atasnya (bertugas) memberikan pengesahan. Jadi bisa saling mengunci, mengikat, dan akan kuat," jelasnya.
Ia mencontohkan, basis kepengurusan NU paling bawah berada di anak ranting setara dengan tingkat RT, RW, atau komunitas. Di level ini, kepengurusannya akan disahkan oleh pengurus MWCNU yang berada di dua level di atasnya.
Kemudian pengurus ranting disahkan oleh PCNU, juga berada di dua level di atasnya. Namun Muktamar ke-33 NU Jombang, memutuskan bahwa MWCNU disahkan oleh PCNU yang berada hanya satu level di atasnya. Kemudian PCNU diberi pengesahan oleh PBNU, PWNU yang merekomendasikan.
āKecuali PWNU memang, yang mengesahkan harus PBNU,ā tutur Wakil Sekretaris Jenderal PBNU itu.
Menurut Andi, persoalan pengesahan kepengurusan ini, terutama mengenai pengesahan MWCNU melalui PWNU, memiliki nilai plus dan minus. Namun, komisi organisasi sengaja memasukkan isu itu sebagai bahasan dalam forum Muktamar ke-34 NU yang akan datang dan menjadi salah satu hal yang harus diputsukan.
āJadi, kewenangan mengesahkan MWCNU dikembalikan kepada PWNU,ā pungkas Andi.
Pewarta: Aru Lego Triono
Editor: Muhammad Faizin
Terpopuler
1
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK
2
Ini Profil Delapan Hakim MK yang Putuskan Sengketa Pilpres 2024
3
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
4
Sidang Putusan MK, Berikut Petitum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
5
Lolos Perempat Final Piala Asia U-23, Lawan Berat Menanti Timnas Indonesia
6
Terkait Hasil Pemilu, PBNU Serukan Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Terkini
Lihat Semua