Nasional

Penjelasan KPU Terkait Pemilu Susulan di Demak Akibat Banjir

Rab, 14 Februari 2024 | 06:30 WIB

Penjelasan KPU Terkait Pemilu Susulan di Demak Akibat Banjir

Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. (Foto: NU Online/Aceng Darta)

Jakarta, NU Online

Beberapa desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah terendam banjir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta KPU Demak sesuai dalam pasal 431 sampai 433 Undang-Undang (UU) 7 Tahun 2017 untuk membuat surat keputusan disampaikan kepada KPU apakah akan melakukan pemilu susulan.


“Disampaikan kepada KPU RI apakah akan melakukan pemilu susulan untuk disampaikan ke KPU RI atas usulan PPK yang terkena banjir di sana, jadi itu harus dikeluarkan ketetapan dari KPU setempat dalam hal ini Kabupaten Demak,” ujar Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan seusai Seminar Internasional IEVP di Hotel Shangri La, Jakarta, Selasa (13/2/2024).


Ia menyatakan bahwa pada hari Selasa (13/2/2024) akan dilakukan pembaruan dan rapat pleno. Mereka melaporkan bahwa ketetapan terkait hal tersebut berada di KPU kota sesuai dengan Pasal 431 sampai 433 Undang-Undang 7 Tahun 2017.


“Nanti ditetapkan sesuai dengan waktu yang akan mereka tetapkan. Jadi kalau menurut Undang-Undang bisa karena bencana alam atau gangguan lainnya. Jadi bisa force majeure atau keadaan memaksa. Jadi kita lihat pada kondisi yang mana, kita lihat kalaupun ada ketetapan itu diusulkan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK),” pungkasnya.


Sementara itu, dilansir dari Antara, KPU Kabupaten Demak, Jawa Tengah, memutuskan untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara susulan di sembilan desa di Kabupaten Demak, menyusul banjir yang hingga sekarang belum juga surut.


"Kesembilan desa tersebut, yakni Desa Wonoketingal, Cangkringrembang, Cangkring, Undaan Kidul, Undaan Lor, Ngemplikwetan, Wonorejo, Karanganyar, dan Ketanjung," ujar Ketua KPU Kabupaten Demak Siti Ulfaati.


Dia mengatakan bahwa dari sembilan desa tersebut, beberapa di antaranya terdampak langsung oleh banjir total. Menurutnya, rata-rata kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pemilih juga menjadi korban banjir dan harus mengungsi. Ia menyebut bahwa lokasi pengungsian tersebar di berbagai titik sehingga relokasi tidak memungkinkan.


“Sementara di Desa Ketanjung untuk TPS 10-13 masih terendam banjir dengan ketinggian hingga 3 meteran. Sedangkan KPPS dan pemilih tidak diketahui keberadaan dan tempat pengungsiannya,” imbuhnya.


Ia mengungkapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan pemangku kepentingan serta surat dinas PPK Karanganyar Kabupaten Demak nomor 11/PP.08-SD/33.21.09/2024 tanggal 10 Februari 2024 tentang Permohonan Usulan.


KPU Kabupaten Demak juga sudah berkoordinasi dengan KPPS, panitia pemungutan suara (PPS), dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) terkait kondisi dan situasi di desa pada Kecamatan Karanganyar melalui zoom meeting pada tanggal 11 Februari 2024 pukul 19.30 WIB. Keputusan KPU Demak tersebut, juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25/2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum pada pasal 110.


Berdasarkan pasal tersebut, ayat (1) dijelaskan bahwa dalam hal di sebagian atau seluruh daerah pemilihan (Dapil) terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan.


Dari sembilan desa, terdapat 108 tempat pemungutan suara (TPS) dengan jumlah pemilih sebanyak 26.351 pemilih.