Nasional PENGANIAYAAN GURU

Pergunu Desak Pemerintah Bentuk Komisi Perlindungan Guru

Jum, 2 Februari 2018 | 23:57 WIB

Pergunu Desak Pemerintah Bentuk Komisi Perlindungan Guru

Ketua PP Pergunu, Aris Adi Leksono (berdiri).

Jakarta, NU Online
Kejadian penganiyaan terhadap Guru  SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Jawa Timur yang berujung pada kematian semakin menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap Guru. 

Didasari atas deretan kasus kekerasan terhadap guru, Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama mendesak kepada pemerintah untuk segara membentuk badan khusus atau komisi yang fokus terhadap perlindungan Guru.

Hal tersebut disampaikan Ketua PP Pergunu, Aris Adi Leksono di Jakarta. Pergunu, akunya, sangat prihatin dan turut berduka dengan kejadian penganiyaan terhadap Guru di Sampang Madura hingga berakibat kematian. 

Menurut Aris, persoalan ini tidak bisa diabaikan begitu saja, pemerintah harus serius menangani. Sudah banyak kasus sebelumnya, agar lebih pasti dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap guru.

“Pergunu mendesak pemerintah untuk membentuk badan atau semacam komisi yang menangani perlindungan guru secara pasti,” jelas Aris kepada NU Online, Sabtu (3/2).

Lebih lanjut Aris menjelaskan, selama ini pemerintah sudah menerbitkan undang-undang dan peraturan tentang perlindungan terhadap guru, tapi sejauh ini baru sebatas sosialisasi dan dikendalikan birokrasi setingkat Dirjen atau Direktur di Kementerian.

“Sehingga langkah kerjanya tidak taktis, karena tidak ada power untuk melakukan tindakan yang pasti,” tegasnya.

Alasan komisi khusus ini dibentuk, sambung Aris, tentu agar undang-undang dan peraturan terkait perlindungan hukum guru lebih operasional dan jelas pengawalnya, sehingga dapat menimbulkan efek jera pada pelaku kekerasan.

Secara konkret, Pergunu telah mengirimkan tim investigasi dan sejumlah bantuan untuk keluarga almarhum guru Ahmad Budi Cahyono di Sampang Madura.

"Alhamdulillah, kami sudah turun takziyah dan turut berduka kepada keluarga almarhum guru Budi,” terang Aris.

Dalam kesempatan ini, Pergunu juga berharap leading sector terkait masalah guru, yakni Kementerian Agama RI dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dapat bersinergi untuk mewujudkan kepastian hukum bagi perlindungan Guru.

“Komisi tersebut, adalah salah satu bentuk sinergi, sehingga persoalan guru; pengaduan, pengawasan, dan perlindungan hukum ada saluran yang pasti dan memiliki power untuk melakukan tindakan secara langsung,” tandas Aris. (Fathoni)