Nasional RAKERNAS PERGUNU

Pergunu Harus Berperan dalam Perlindungan Guru

Jum, 24 Februari 2017 | 07:02 WIB

Lombok Tengah, NU Online
Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Romi Siswanto mengatakan, guru sebagai profesi, dilindungi undang-undang dalam melakukan proses mendidik, termasuk penegakkan atas perilaku indispliner peserta didik.

Atas dasar itu, Mahkamah Aagung (MA) memutuskan, guru tidak bisa dipidanakan dalam menegakkan kedisiplinan selama itu dalam batas kewajaran.

“Banyak guru dilaporkan orang tua peserta didik karena tidak terima atas tindakan guru terhadap siswa yang tak disiplin,” katanya pada Seminar Nasional Perlindungan Profesi Guru di hotel D’Praya Kamis (23/2) sebagai pembuka Rapat Kerja Nasional Pergunu yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Manshuriyah Ta’limushibyan Bonder.

Guru yang menegakkan disiplin kepada peserta didik, lanjutnya pada Rakernas bertema Menggerakkan Pendidikan Nilai Ahlussunah wal-Jama’ah An-Nahdliyah untuk Kedaulatan NKRI tersebut, kerap dilaporkan wali siswa ke Kepolisian.

“Misalnya, ada guru yang mencukur rambut siswa yang gondrong di sebuah daerah Jawa Barat, gurunya dicukur oleh wali murid sebagai balasan. Kasus di Sidoarjo, murid dijewer guru, dilaporkan ke polisi. Guru divonis bersalah dan dikurung 3 bulan,” ceritanya.

Oleh karena itu, Pergunu harus berperan dalam perlindungan hak-hak bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Pergunu harus melakukan sosialasisa hak keprofesian guru seperti halnya dokter dan profesi lain yang dilindungi undang-undang.

“Salah satu agenda Rakernas adalah memberikan pemahaman guru-guru bahwa mereka punya hak terhadap peserta didik dan dilindungi hukum. Kadang-kadang guru tidak mengerti. Kalau sudah dilaporkan dia pasrah,” katanya.  

Tentu saja, lanjutnya, guru yang ada di Pergunu dalam menegakkan kedisiplinan untuk siswa pun tidak melampaui batas-batas kewajaran, misalnya tidak sampai melukai secara fisik dan psikologis peserta didik.

“Kedua, Pergunu harus membantu mengadvokasi guru yang terjerat kasus hukum. Ada Bidang Advokasi dan hukum di struktur Pergunu,” katanya,

Tiga kunci pokok dalam perlindungan guru bagi Pergunu, kata dia, adalah harus tetap diberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan keprofesiannya sebagai guru. Kedua, guru harus dilindungi dengan cara memberikan pengertian kepada wali murid bahwa selama proses belajar di sekolah merupakan hak guru dalam membina dan mendidik sesuai metode mendidik.

“Ketiga, perlunya kerja sama aparat penegak hukum dalam melakukan proses hukum nonlitigasi (kekeluargaan). Artinya penyidik harus bisa menahan diri dala melakukan proses Berita Acara Penyidikan (BAP) pelaporan dari orang tua siswa. Peran penyidik sangat penting dalam menunda dan memberikan kesempatan dalam proses perdamaian,” tutupnya. (Abdullah Alawi)