Nasional

Pergunu Kritisi Pemerintah yang Menganakemaskan PGRI, Mengapa?

Kam, 10 November 2016 | 22:00 WIB

Jakarta, NU Online
Dalam keterangan tertulis yang dikirimkan ke NU Online, Pengurus Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu) menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 41 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.  

Pengertian independen antara lain:

1. Organisasi profesi tidak berafiliasi atau merupakan kelengkapan aparatur pemerintah, 

2. Keberadaan masing-masing organisasi profesi guru, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) adalah setara. Dengan demikian, pemerintah harus memperlakukan semua organisasi profesi guru harus adil dan tidak memihak (equal treatment).

3. Pemerintah tidak diperbolehkan memberikan fasilitas secara sepihak kepada organisasi profesi guru tertentu, misalnya: melakukan pemotongan gaji para guru untuk kepentingan organisasi profesi guru tertentu, memberikan kemudahan kepada pihak tertentu, sementara lainnya tidak, dan sebagainya.

Ketika perayaan Hari Guru Nasional (HGN) 2016 ini, ternyata pemerintah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) memberikan keistimewaan pada PGRI dengan menuliskan Hari Ulang Tahun PGRI pada logo HGN 2016, maka sudah barang tentu hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagaimana tersebut di atas.

Jika dalam penulisan “HUT PGRI ke 71” pada logo HGN 2016 tersebut, pemerintah mendasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang penetapan Hari Guru Nasional (HGN), maka hal ini adalah tidak benar, karena:

1. Dalam tata hukum di Indonesia, kedudukan Undang-Undang sudah barang tentu adalah lebih tinggi daripada Keputusan Presiden.

2. Disamping itu, dalam Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tersebut, ternyata dari 3 amar atau poin keputusannya tidak satupun menyebutkan “HUT PGRI”, kecuali pada aspek pertimbangan/konsideran saja.

3. Pemerintah tidak boleh merayakan HUT sebuah organisasi profesi tertentu, yaitu PGRI (yang berdasarkan Undang-Undang seharusnya independen) dengan menggunakan fasilitas negara, baik sumber-daya uang maupun lainnya yang memberati keuangan negara.  Dengan kata lain, biarkan PGRI merayakan sendiri hari ulang tahunnya, seperti halnya organisasi profesi guru lainnya, bukan dengan membebani sumber-daya negara. 

Berdasarkan hal tersebut, kami Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Ikatan Guru Indonesia (IGI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), dan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) meminta kepada pemerintah (cq. Ketua Panitia Hari Guru Nasional 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia) untuk segera mencabut kalimat atau frase “HUT PGRI ke 71” pada logo HGN 2016. 

Demikian pula halnya dengan berbagai atribut, dokumen, rekaman suara, dan lainnya dalam event HGN 2016 yang mengindikasikan tentang HUT PGRI ke 71.

Dalam kesempatan ini, Pergunu yang kembali dinahkodai oleh Dr KH Asep Saifuddin Chalim mengusulkan perlunya dilakukan peninjauan kembali terhadap Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional agar tidak terjadi salah tafsir bagi sebagian pihak. 

(Red: Fathoni)