Nasional

Pergunu Nilai 20% APBN Belum Berefek pada Kemajuan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru

Sel, 20 Februari 2024 | 11:00 WIB

Pergunu Nilai 20% APBN Belum Berefek pada Kemajuan Pendidikan dan Kesejahteraan Guru

Sekretaris Umum PP Pergunu, Aris Adi Leksono. (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Aris Adi Leksono menekankan komitmen pemerintahan baru agar memaksimalkan kebijakan 20% anggaran pendidikan. Karena menurut dia, 20% anggaran pendidikan dari APBN belum banyak berefek pada kemajuan pendidikan dan kesejahteraan guru.


“Perlu adanya komitmen dari pemimpin kita, khususnya pemimpin baru nanti, baik secara teknis maupun strategis agar APBN 20% itu berimbas kepada kekuatan sistem pendidikan kita, yang di dalamnya berimplikasi pada kesejahteraan guru juga,” kata Aris kepada NU Online, Ahad lalu.


Aris menilai, belum ada strategi yang secara spesifik dapat memajukan pendidikan di Indonesia dari calon pemimpin baru, hal itu terlihat dari visi dan misinya.


“Saya kira, kalau melihat visi misi capres dan cawapres, belum kelihatan secara spesifik langkah-langkah strategis untuk memajukan pendidikan kita,” jelas dia.


Menurutnya, strategi yang spesifik dalam upaya memperbaiki nasib guru dan pendidikan di Indonesia salah satunya ialah mengangkat menteri yang paham tentang dunia pendidikan.


“Terkait strategis nasib guru dan perbaikan pendidikan kita, dibutuhkan pemimpin yang memiliki basic pendidikan,” jelas Aris.


Selain memilih pemimpin yang tepat, ia juga menambahkan bahwa pemimpin tidak hanya berfokus tentang kesejahteraan guru, tapi juga soal peningkatan kompetensi yang berkelanjutan. Aris berharap kesejahteraan bukan hanya berfokus pada guru seorang, tapi juga pada keluarga dan anak guru.


“Jangan sampai, guru mencerdaskan anak bangsa tapi keluarganya tidak mendapatkan fasilitas pendidikan yang baik,” kata dia.


Aris juga menambahkan, terkait nasib dan kesejahteraan guru selain menjadi tanggung jawab guru itu sendiri, perlunya didukung oleh regulasi serta anggaran dari pemerintah agar kemudian membantu pada nasib dan kesejahteraan guru.