Nasional

Pergunu Sampaikan Masukan Terkait Tunjangan Profesi bagi Guru PNS/Non PNS

Jum, 10 Maret 2017 | 13:12 WIB

Yogyakarta, NU Online
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) diberikan kesempatan untuk menyampaikan gagasan dalam Uji Publik Standar Pelayanan Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru PNS/Non PNS pada forum yang diadakan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud RI di Hotel Merbabu, Jalan Senturan Raya, Depok, Sleman, Kamis-Sabtu (9-11/3).

Agenda uji publik ini meliputi Standar Pelayanan Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah dan Standar Pelayanan Penerbitan SK Tunjangan Khusus Guru PNS Daerah Khusus; dan Standar Pelayanan Penerbitan SK Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS Daerah dan Standar Pelayanan Penerbitan SK Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS Daerah Khusus.

Perwakilan Pergunu H Saepuloh mengatakan, forum ini sangat strategis bagi pemerintah untuk  memberikan informasi dan menghimpun masukan untuk penyempurnaan standar pelayanan di lingkungan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud.

Pergunu telah menyiapkan sejumlah masukan dan gagasan terutama menyangkut keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru di daerah. Saepuloh berharap adanya kesepahaman tentang beban kerja guru antara pemerintah pusat dengan daerah.

"Beban kerja guru itu 24 jam tatap muka, tapi di daerah dan atau sekeloh-sekolah tertentu, bukan hanya 24 jam tatap muka. Guru juga harus hadir di sekolah 5 hari dalam seminggu. Padahal aturan ini belum ada ketentuannya di pemerintahan pusat," kata Saepuloh yang juga salah satu Ketua PP Pergunu.

Berkaitan dengan tunjangan profesi guru non-PNS, ia mengusulkan kepada pemerintah untuk mempermudah dan memberikan layanan yang cepat terkait pengurusan SK Inpassing Guru Non-PNS.

Ia berharap agar guru-guru tidak disibukan dengan urusan pemberkasan dan proses pengajuan pencairan tunjangan profesi. Dengan demikian proses tersebut tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

"Selama ini, guru sibuk dengan urusan pemberkasan untuk pencairan sertifikasi dan pada akhirnya kewajibannya dalam proses pembelajaran terlewatkan," kata Saepuloh. (Red Alhafiz K)