Nasional

Perppu Ormas untuk Mencegah Kerusakan

Kam, 20 Juli 2017 | 06:00 WIB

Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Marsudi Syuhud menilai, Perppu No 2 tentang Ormas adalah upaya pemerintah Indonesia untuk menciptakan kemaslahatan bersama dan mencegah kerusakan-kerusakan atas kesepakatan untuk hidup bersama di bawah bendera NKRI sebagaimana telah menjadi konsensus bersama. 

“Menerbitkan perppu itu (Perppu Ormas) antara lain sesungguhnya dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih (mencegah kemudaratan lebih prioritas dibanding menarik kemanfaatan),” kata Kiai Marsudi di Jakarta, Selasa (18/7).

Ia menjelaskan, kalau seandainya ormas-ormas yang dilarang tersebut dibiarkan maka itu akan menimbulkan kerusakan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang telah dipilih oleh para pendiri bangsa. 

“Kalau ini dibiarkan misalnya takut ada kerusakan-kerusakan. Kerusakan apa? Kerusakan-kerusakan sistem yang telah disepakati ini (Indonesia yang berdasar Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD) takut bubar,” tegasnya.

Mengutip dari website resmi HTI, dia mengungkapkan bahwa sistem demokrasi itu tidak sesuai dengan sistem khilafah. Meski HTI menganggap demokrasi tidak sesuai dengan khilafah, namun mereka menganggap demokrasi mengalami kemunduran ketika diterbitkan Perppu ormas.

“Kadang-kadang mengakui demokrasi, kadang-kadang juga tidak mengakui demokrasi,” ujarnya.

Ia mengajak semua pihak untuk menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan sebagaiman yang terjadi di Timur Tengah. (Muchlishon Rochmat/Zunus)