Nasional

Presiden Batalkan Program 'Full Day School'

Sen, 19 Juni 2017 | 09:20 WIB

Jakarta, NU Online
Kebijakan sekolah lima hari atau full day school yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Peraturan Mendikbud Nomor 23 tahun 2017 akhirnya batal dilaksanakan.

Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan yang sedianya diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018 ini selepas memanggil Muhadjir Effendy dan Rais ‘Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Ma'ruf Amin ke Istana, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Usai pertemuan, Kiai Ma'ruf yang didampingi Muhadjir mengelar jumpa pers mengumumkan pembatalan tersebut.

"Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf Amin sebagaiman dikuti Kompas.com.

Ia mengatakan, kebijakan full day school yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden.

Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah. Presiden juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah.

"Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," tambah ketua umum MUI itu.

Sebelumnya, sejak kebijakan full day school dimunculkan, berbagai protes dilancarkan oleh berbagai kalangan, mulai dari ormas Islam, pengamat, dan praktisi pendidikan. PBNU sendiri secara resmi menolak karena dianggap bertentangan dengan Undang-undang, fakta ketidaksiapan masyarakat, dan kearifan lokal.

(Baca: Pernyataan Resmi PBNU Menolak Kebijakan Sekolah 5 Hari)

Sesi jumpa pers berlangsung hangat dengan tanya-jawab sehinga komunikasi dalam jumpa pers berjalan dua arah. (Mahbib)