Jakarta, NU Online
Banyaknya bencana di Indonesia seperti gunung meletus, tsunami, likuifaksi, tanah longsor, gempa bumi, banjir bandang, dan lain-lain mengundang masyarakat untuk memberikan sumbangan. Kegiatan ini diapresiasi oleh peneliti Pusat Pendidikan dan Kajian Anti Korupsi Universitas Nadlatul Ulama Indonesia (Pusdak Unusia), Roziqin Matlap.
Namun begitu, Roziqin mengingatkan agar pengumpulan sumbangan dilakukan dengan izin dan segera dilaporkan. “Setiap pengumpulan dana penanggulangan bencana, wajib mendapat izin dari instansi atau lembaga yang berwenang," tutur Roziqin kepada NU Online, Selasa (15/1).
Â
Roziqin mendasarkan pendapatnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Selanjutnya, pemegang izin/penyelenggara pengumpulan sumbangan, wajib mempertanggungjawabkan besarnya sumbangan serta penggunaannya kepada pemberi izin.
"Memang ada yang tidak perlu izin, namun terbatas pengumpulan sumbangan untuk melaksanakan kewajiban hukum agama, untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadat, untuk menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan, dan dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya," ujar Dosen Hukum Unusia tersebut.
Menurut Roziqin, Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB atau BPBD, serta instansi atau lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya harus melaksanakan pengawasan dan laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana dan bantuan penanggulangan bencana.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana Nomor 22 Tahun 2008, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja pada saat tanggap darurat dilaporkan paling lambat tiga bulan setelah masa tanggap darurat," tegas Roziqin. (Red: Kendi Setiawan)