Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Muzammil menilai baik kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, kerja KPU sudah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU juga bekerja transparan dan terbuka. Pasalnya, setiap tahapan kerja KPU dipantau oleh Bawaslu, relawan independen, dan saksi-saksi dari kontestan pemilu.
“Bukankah pemilu ini telah diawasi oleh Bawaslu, pemantau independen dan juga saksi-saksi dari para peserta pemilu?” kata Kiai Muzammil kepada NU Online di Jakarta, Selasa (21/5) siang.
Kiai Muzammil mengajak segenap masyarakat untuk mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi atas jalannya pemilu 2019 ini. Ia mengatakan bahwa banyak pihak berkontribusi sesuai dengan wewenang dan kemampuannya.
“Terima kasih dan selamat kepada para penyelenggara pemilu, Bawaslu, aparat keamanan, dan seluruh rakyat yang telah berperan sesuai posisinya masing-masing,” kata Kiai Muzammil.
Ia mengimbau semua pihak untuk berbesar hati menerima hasil penghitungan suara oleh KPU. Menurutnya, sudah jamak dalam sebuah kontestasi ada pihak yang lolos dan pihak yang tidak lolos karena tidak mungkin semua kontestan Pemilu 2019 lolos meski setiap mereka mempunyai harapan demikian.
Kiai Muzammil mengajak segenap elemen masyarakat untuk menahan diri dari tindakan-tindakan inkonstitusional. Ia menambahkan, semua ini merupakan ujian dari Allah yang harus disikapi secara proporsional.
“Soal ada yang terpilih atau belum terpilih itu wajar. Semua itu merupakan ujian dari Allah SWT. Sebaiknya kita bersyukur atau bersabar. Ini dua kata kunci yang insya Allah akan mengantarkan kita agar lulus ujian tersebut,” kata Kiai Muzammil.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) H Robikin Emhas mengatakan bahwa Pemilu 2019 memasuki tahap akhir. Rekapitulasi perolehan suara nasional pilpres dan pileg sudah ditetapkan. Ia mengajak masyarakat menunggu terkait pihak yang keberatan atas pengumuman KPU
“Kita tunggu, apakah dalam 3 hari mendatang ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika dalam 3 hari mendatang tidak ada gugatan ke MK, maka hari berikutnya KPU akan menetapkan capres-cawapres dan caleg terpilih. Namun jika ada gugatan, KPU harus menunggu hingga MK memutuskannya,” kata Robikin.
Ia menambahkan, jika ada gugatan Pilpres 2019, maka tenggat waktu penjatuhan putusan adalah tanggal 28 Juni 2019 sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018. Sedangkan putusan akhir sengketa pileg adalah tanggal 6-9 Agustus 2019.
“Selamat untuk bangsa dan negara Indonesia. Terima kasih penyelenggara dan pemangku kebijakan pemilu lainnya. Semoga Indonesia mendatang jauh lebih baik lagi,” kata Robikin. (Alhafiz K)