Nasional MUNAS-KONBES NU 2021

Rais 'Aam PBNU Resmi Tutup Munas-Konbes NU 2021

Ahad, 26 September 2021 | 04:25 WIB

Rais 'Aam PBNU Resmi Tutup Munas-Konbes NU 2021

Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar menutup Munas Konbes NU, Ahad (26/9/2021). (Foto: NU Online/Suwitno)

Jakarta, NU Online

Rais 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar secara resmi menutup perhelatan Munas dan Konbes NU 2021, Ahad (26/9/2021) di Jakarta. Ia berharap seluruh keputusan dan hasil forum tertinggi NU setelah muktamar ini dapat memberikan manfaat seluas-luasnya untuk umat, khususnya warga NU.

 

"Harapan besarnya untuk kemaslahatan umat dan kemaslahatan Nahdliyin," ujar Kiai Miftachul Akhyar saat menyampaikan khotbah ikhtitam (penutup), Ahad (26/9/2021).

 

Munas dan Konbes NU 2021 ini terdiri dari Komisi Bahtsul Masail, Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi. Di dalam forum tertinggi NU setelah muktamar ini di antaranya akan diputuskan soal waktu pelaksanaan Muktamar ke-34 NU yang bakal berlangsung di Provinsi Lampung.

 

Adapun sejumlah materi penting yang dibahas dalam komisi bahtsul masail ialah, Komisi Bahtsul Masail Waqi'iyah membahas hukum gelatin, daging berbasis sel, dan cryptocurrency dalam pandangan fikih.

 

Bahtsul Masail Maudhuiyah membahas tentang moderasi NU dalam politik, metode istinbath maqashidi, dan pandangan fikih Islam tentang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

 

Adapun Bahtsul Qanuniyah membahayakan persoalan UU Penodaan Agama yang termaktub dalam UU No 1 Tahun 1965, Pajak Karbon dalam Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

 

Namun, di dalam Sidang Pleno Komisi, ada empat materi yang tertunda pembahasannya. Keempat materi yang tertunda pembahasannya itu antara lain berjudul Cryptocurrency dalam Pandangan Fikih, Moderasi NU dalam Politik, Pandangan Fikih Islam Tentang ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), Telaah UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, dan Metode Istinbath Maqashidi.

 

Adapun materi yang telah dituntaskan pembahasannya ialah hukum gelatin, hukum daging berbasis sel, moderasi NU dalam politik, pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan RUU Larangan Minuman Beralkohol, serta sejumlah keputusan internal organisasi dan butir-butir rekomendasi untuk pemerintah dan masyarakat secara umum.

 

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengapresiasi kerja keras para musyawarin (peserta Munas-Konbes) dalam mendiskusikan dan membangun argumentasi pada setiap topik bahasan. Ia mendorong Bahtsul Masail sebagai forum kajian ilmiah keagamaan NU terus berkembang.

 

 "Aktivis bahtsul masail harus menguasai al-qawaid al-ushuliyyah, kaidah-kaidah ushul fiqh (yurisprudensi Islam)," pinta Kiai Said Aqil.

 

Beradaptasi dengan masa pandemi Covid-19, Munas Alim Ulama dan Konbes Nahdlatul Ulama kali ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Peserta terdiri dari internal syuriyah dan tanfidziyah PBNU dan tiga orang perwakilan dari PWNU se-Indonesia, serta para pimpinan lembaga dan badan otonom NU.

 

Perhelatan Munas dan Konbes NU saat ini sedianya dilaksanakan pada 18-19 Maret 2020 di Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang, Jawa Tengah. Tetapi Pleno PBNU memutuskan perhelatan tersebut ditunda mengingat pandemi Covid-19 yang mulai merebak di Indonesia kala itu.

 

Pewarta: Fathoni Ahmad
Editor: Kendi Setiawan