Rapat Tahunan Inkopan Muslimat Penting untuk Pendidikan Anggota Koperasi
Jum, 6 September 2019 | 06:30 WIB
Induk Koperasi An-Nisa (Inkopan) Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (PP Muslimat NU) menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tutup Buku Tahun 2018 di Hotel Bintang, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Luhur Pradjarto hadir membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa RAT penting karena juga memberikan pendidikan bagi para anggota koperasi.
“Dengan menghadirkan ibu-ibu, RAT otomatis kita juga memberikan pendidikan. Ini yang perlu disadari bagaimana kita bisa menerapkan prinsip koperasi tadi,” katanya.
Pasalnya, jelas Luhur, RAT melaksanakan prinsip-prinsip koperasi, yakni transparansi dengan adanya laporan, demokrasi, dan pendidikan anggota. “Dengan RAT secara tidak langsung ibu-ibu melaksanakan prinsip-prinsip koperasi,” ujarnya.
Di samping itu, katanya, RAT juga bisa menjadi ajang silaturrahmi yang memberikan banyak manfaat. Karenanya, ia menegaskan bahwa rapat anggota bisa dilaksanakan saban bulan karena dalam Undang-Undangnya minimal dilakukan sekali. Artinya boleh dilakukan beberapa kali dalam setahun.
Luhur mengatakan bahwa bisa saja pertemuan yasinan dimanfaatkan untuk melaksanakan rapat anggota. “Ibu-ibu sering pertemuan yasinan bisa dimanfaatkan untuk rapat anggota,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kegiatan RAT ini tidak begitu perlu banyak pendapat, tetapi yang penting menyusun strategi untuk menghasilkan pendapatan yang banyak. Dikatakan, hal itu sangat penting guna meningkatkan kesejahteraan seluruh anggota.
Selain rapat anggota, dalam kegiatan ini juga dirangkaikan dengan beragam pelatihan dan sosialisasi dari berbagai perusahaan yang sudah bekerja sama dengan Inkopan.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan anggota Muslimat, Puskop dan Koperasi Primer di bawah Inkopan. Rencananya, Ketua Umum PP Muslimat NU Hj Khofifah Indar Parawansa juga akan menyempatkan hadir pada kegiatan tahunan ini pada siang nanti.
Editor : Muchlishon
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
4
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
5
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
6
Kasus DBD Melonjak, Berikut Cara Pencegahannya Menurut Dokter
Terkini
Lihat Semua