Nasional

Ribut Artis Transgender, Kiai Cholil Ingatkan Hukumnya dalam Islam

Sen, 2 April 2018 | 12:30 WIB

Ribut Artis Transgender, Kiai Cholil Ingatkan Hukumnya dalam Islam

© Thinkstock.com/REDLINEVECTOR

Jakarta, NU Online
Isu tentang transgender mengemuka di ruang jagat maya Indonesia. Isu ini menjadi salah satu isu yang paling banyak dibahas dan diulas dalam beberapa minggu terakhir di banyak media sosial, bahkan televisi. 

Tidak lain, isu transgender ini berkembang karena salah seorang artis yang baru naik daun diduga ‘mengubah’ dirinya dari berkelamin laki-laki menjadi perempuan. Kebenaran tentang jenis kelamin sang artis tersebut menjadi perdebatan panjang di ruang publik. Ia mengaku perempuan tulen, namun ada yang menuduh bahwa ia bukan perempuan asli alias telah mengganti jenis kelamin menjadi perempuan dengan operasi.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan, hukum mengganti jenis kelamin dengan operasi di dalam Islam adalah haram. 

“Dalam pandangan Islam, transgender itu hukumnya haram,” kata Kiai Cholil kepada NU Online, Senin (2/4).

Ia meminta kepada ‘pihak yang bersangkutan’ untuk bersikap jujur kepada diri sendiri dan masyarakat. Baginya, hidup dalam kepalsuan itu adalah sesuatu yang tidak baik.

“Apa yang sebenarnya terjadi apakah ia transgender atau tidak perlu dijelaskan kepada masyarakat. Tak baik hidup dalam kepalsuan,” tambah alumni Universitas Malaya Malaysia ini.

Menurut Kiai Cholil, kalau ‘pihak yang bersangkutan’ tidak mengubah jenis kelamin lalu menjelaskan kepada masyarakat maka ia akan mendapatkan kebaikan karena bisa menghapus fitnah yang berkembang di masyarakat.

Sebaliknya, imbuh Kiai Cholil, jika ‘pihak yang bersangkutan’ betul-betul melakukan operasi untuk mengganti kelamin dan tidak jujur maka ia akan mendapatkan dua kali dosa.

“Yaitu dosa bohong dan transgender,” tegasnya.

Kiai kelahiran Madura ini berharap kepada masyarakat agar tidak melakukan operasi penggantian kelamin. Apa yang sudah diberikan Allah seharusnya dijaga dan dirawat, tidak diubah. (Muchlishon)