Nasional JELANG MUKTAMAR Ke-33 NU

Saat Antrean Panjang, Haji Lebih Dari Sekali Cacat Moral

Rab, 1 April 2015 | 14:09 WIB

Jakarta, NU Online
Pelaksanaan ibadah haji lebih dari sekali baik, sudah jelas mubah menurut agama. Namun pelaksanaan haji lebih dari sekali di tengah keterbatasan kuota haji, jelas memasukkan pelakunya ke dalam daftar mereka yang berperilaku tercela. Pasalnya, pelaksanaan haji lebih dari sekali jelas mengurangi kuota calon haji wajib.
<>
Isu ini mengemuka dalam forum bahtsul masail pra muktamar NU yang diadakan PBNU di pesantren Krapyak, Yogyakarta, Sabtu-Ahad (28-29/3).

Beberapa kiai mendasarkan perilaku tercela ini pada ghosob yang secara otomatis hukumnya haram. Menurut mereka, orang yang melaksanakan ibadah haji lebih dari sekali merampas secara nyata hak kuota orang lain.

Salah satu peserta forum ini KH Muzammil menerangkan bahwa ibadah haji kedua atau ketiga hukumnya sunah. Ini sudah maklum. Tetapi hukum haji tidak wajib (kedua atau ketiga kali) yang menghalangi orang lain menunaikan haji wajib ialah haram baik dilarang pemerintah atau tidak. Karena dasarnya, merugikan orang lain.

“Alasan kedua, secara moral orang yang berhaji dua kali mencederai muru’ahnya (harga diri) karena menghamburkan harta (isrof). Menurut Imam Ghozali, termasuk orang yang terpedaya ialah infaq untuk keperluan haji beberapa kali sementara ia meninggalkan tetangga dalam keadaan lapar,” kata Ketua LBM PWNU Yogyakarta mengutip nukilan dari Ihya Ulumiddin di hadapan sedikitnya 40 kiai NU.

Kiai Muzammil juga mengutip qaul Ibnu Masud RA, “Di akhir zaman banyak orang haji tanpa sebab”. Karena itu, Dirjen Haji Kemenag RI perlu membuat aturan penundaan keberangkatan untuk mereka yang pernah melaksanakan haji.

Sedangkan mereka yang pernah ibadah haji perlu menyadari untuk menunda pendaftaran demi memberi kesempatan ibadah haji bagi saudara lain yang belum menunaikannya. Alangkah baiknya ia mengalokasikan dananya untuk kesejahteraan tetangga di sekitarnya. (Alhafiz K)