Jakarta, NU Online
Buruh harus lebih sering melakukan dialog sosial sebagai upaya penguatan, pemahaman peraturan dan regulasi ketenagakerjaan, ujar Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPP K-Sarbumusi NU) Syaiful Bahri Anshori.
“Langkah itu penting supaya buruh mengerti bagaimana hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” ujar Syaiful, di Jakarta, Selasa (4/4).
Persoalan buruh, demikian Syaiful menambahkan, semakin banyak dan semakin kompleks. Karena itu, butuh dukungan dari pilar Tripartit, yakni serikat buruh yang kuat dan baik, Apindo yang apik dan pemerintah yang mempunyai regulasi tegas dan pengawasan efektif.
“Persoalan hubungan industrial saat ini adalah bagaimana memahamkan Sarbumusi dan anggota dalam menyelesaikan persoalan-persoalan perburuhan sehingga penguatan dalam hal pembelaaan hak-hak buruh yang diabaikan menjadi berkurang,” paparnya.
DPP K-Sarbumusi NU telah mengambil langkah untuk melakukan penguatan pembelaan hak-hak buruh melalui pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bagi buruh sebagai bagian penting pembelaan melalui litigasi dan nonlitigasi.
“DPP K-Sarbumusi NU juga terus berupaya melakukan terobosan dan inovasi terkait bagaimana mengembangkan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui pendiri Koperasi Sarbumusi,” tuturnya.
Syaiful mengajak anggota Sarbumusi NU lebih banyak silaturahmi dan berkomunikasi dengan orang tuanya, yakni NU.
“Ini jelas karena Sarbumusi merupakan badan otonom NU. Setiap tingkatan organisasi juga harus lebih membangun solidaritas antarsesama dan antarstruktural. Ssehingga lebih cepat bergerak dan beraktivitas dalam mencapai tujuan,” pungkas Syaiful. (Gatot Arifianto/Alhafiz K)
Terpopuler
1
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
2
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
3
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
4
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
5
3 Hakim Nyatakan Dissenting Opinion, Paslon 01 dan 03 Terima Putusan MK
6
Khutbah Jumat: Menjadikan Diri Pribadi Taat melalui Khutbah dan Shalat Jumat
Terkini
Lihat Semua