Nasional

Sejumlah Argumen Fiqih Mengapa Hukuman Mati Diterapkan

Kam, 4 Agustus 2016 | 02:01 WIB

Sejumlah Argumen Fiqih Mengapa Hukuman Mati Diterapkan

KH Munawir, Ketua LBM PWNU Lampung

Pringsewu, NU Online
Islam secara tegas mensyariatkan hukuman qishash, meliputi potong tangan, rajam, hingga hukuman mati. Hukuman mati sebagai sanksi hukum atas tindak kejahatan pembunuhan. Hukuman mati juga diterapkan untuk berbagai tindak kejahatan berat tertentu. Hukuman mati atas kejahatan berat yang sangat keji merupakan peringatan dan ancaman keras bagi siapa pun agar tidak melakukannya.

Pro dan kontra hukuman mati sampai sekarang menjadi perdebatan yang tidak berujung. Pihak yang setuju penerapan hukuman mati mempunyai argumen yang rasional dan faktual, tetapi pihak yang tidak setuju tentu tidak kurang alasan.

Menurut Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Provinsi Lampung KH Munawir, hukuman mati bisa dilakukan dengan didasari memberikan ta'zir kepada pelaku.

"Hukuman mati sebagai Ta'zir adalah hukuman atas pelanggaran-pelanggaran berat namun tidak menyebabkan Had dan Qishas, seperti tindak kejahatan yang membahayakan orang banyak atau mengancam keamanan negara dan lain lain," katanya.

Hukuman mati yang diterapkan dalam syariat Islam menurutnya merupakan bukti upaya serius untuk melindungi manusia dalam hak mereka untuk mendapatkan keselamatan dan kemaslahatan di dunia dan akhirat dan memberantas kejahatan berat yang menjadi bencana kemanusiaan. 

Misalnya, hukuman mati bagi pelaku pembunuhan dan bandar narkoba. Sanksi hukuman mati itu merupakan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dan menjadi pelajaran paling efektif bagi orang lain supaya tidak berbuat hal yang sama.

Gus Nawir, begitu ia biasa dipanggil, menambahkan bahwa hakikat disyariatkannya hukuman mati ini adalah bahwa hukuman mati tidak dapat dinyatakan melanggar HAM terkait dengan hak hidup seseorang. Akan tetapi hukuman mati justru memberantas pelanggaran HAM yang menjadi bencana kemanusiaan terkait hak hidup banyak orang. 

"Ini dikarenakan hak asasi yang dimiliki seseorang tidaklah berlaku seluas-luasnya, akan tetapi dibatasi oleh hak asasi orang lain. Artinya hak kebebasan yang dimiliki seseorang dibatasi dengan kewajiban untuk menjaga dan menghormati hak orang lain," tegas kiai muda ini Rabu, (3/8).

Ia mengingatkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi akal, keturunan, harta, nyawa, dan agama, yang dimiliki seseorang, oleh karenanya hal ini sangat dilindungi dan tidak boleh dirusak oleh siapapun.

Sehingga menurut Kiai yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung ini perlu dipahami bahwa hukuman mati pada hakikatnya dimaksudkan untuk beberapa hal seperti memelihara dan melindungi kehidupan dari kejahatan yang mengancamnya. 

Selain itu hukuman mati juga dapat memberantas tuntas kejahatan yang tidak dapat diberantas dengan hukuman yang lebih ringan dan merupakan tindakan preventif agar orang lain tidak melakukan tindak kejahatan serupa, 

"Memberikan perlindungan manusia atas hak-hak mereka untuk mendapatkan, keselamatan, keamanan dan kemaslahatan mereka. Memberikan jaminan keadilan kepada para korban juga salah satu tujuan dari hukuman ini. Dan ini tidak dimaksudkan sebagai upaya balas dendam," pungkasnya. (Muhammad Faizin/Fathoni)