Seleksi Petugas Haji, Irjen Kemenag Keluarkan Instruksi untuk Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas
Rabu, 4 Desember 2024 | 21:00 WIB
Jakarta, NU Online
Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal Ali Hasyim menginstruksikan agar seleksi calon petugas haji tahap 2 di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang akan diselenggarakan pada 5 Desember 2024 dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Instruksi ini tertuang dalam surat bernomor B-6404/PS.00/12/2024 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Indonesia.
Irjen Faisal memerintahkan agar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi membuka saluran pengaduan bagi para peserta seleksi yang ingin melaporkan permasalahan yang dialami selama proses seleksi.
"Langkah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan seleksi calon petugas haji," tutur Faisal, pada Rabu (4/12/2024).
Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka memastikan terlaksananya rekrutmen petugas haji sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 343 Tahun 2024 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Tugas Penyelenggara Ibadah Haji.
"Kami berharap bahwa dengan pelaksanaan seleksi calon petugas haji secara transparan dan akuntabel dapat menghasilkan calon petugas haji yang berintegritas, kompeten, dan profesional," tutup Faisal.
Surat atensi Inspektur Jenderal Kemenag ini merupakan upaya pengawasan dalam pelaksanaan seleksi calon petugas haji, sekaligus menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam menjamin proses rekrutmen yang bersih dan berkualitas.
Terpopuler
1
Pelantikan JATMAN 2025-2030 Digelar di Jakarta, Sehari Sebelum Puncak Harlah Ke-102 NU
2
Kick Off Harlah Ke-102 NU Digelar di Surabaya
3
Respons Gus Yahya soal Wacana Pendanaan Makan Bergizi Gratis Melalui Zakat
4
Presiden Prabowo Sebut Jepang Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
5
Kebakaran di Los Angeles: Api Tak Kunjung Padam, 24 Orang Meninggal
6
Bolehkah Mencicil Aqiqah?
Terkini
Lihat Semua