Soal Harlah NU yang Diperingati Dua Kali dalam Setahun
NU Online · Kamis, 12 Maret 2020 | 06:15 WIB
Harlah yang pertama berdasarkan penanggalan Masehi yaitu 31 Januari 1926, sementara harlah kedua berdasarkan penanggalHarlah yang pertama berdasarkan penanggalan Masehi yaitu 31 Januari 1926, sementara harlah kedua berdasarkan penanggalan Hijriah yang jatuh pada 16 Rajab. an Hijriah yang jatuh pada 16 Rajab.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Andi Najmi Fuadi, terkait dua peringatan tersebut, PBNU tidak mempermasalahkannya karena dua-duanya benar, sesuai fakta sejarah, meskipun jumlah hitungannya berbeda.
"Dua-duanya benar, yang tidak benar itu jika pada bulan Rajab pengurus NU dan Nahdliyin tidak memperingatinya,"katanya di Gedung PBNU, Jakarta, (11/3) yang bertepatan dengan 16 Rajab.
Andi menjelaskan di dalam peraturan organisasi disebutkan bahwa yang wajib diperingati adalah harlah versi Hijriah. Namun, tidak ada larangan untuk pengurus dan warga NU memperingatinya di bulan Januari.
"Positif-positif saja diperingati kedua-duanya, bahkan itu menunjukkan kecintaan mereka kepada NU. Bahkan, yang lucu itu ada yang memperingati Harlah NU versi Masehi, kemudian molor, jatuhnya bulan Rajab," katanya sambil tertawa.
Menurut dia, momentum harlah yang demikian itu bisa dijadikan ajang untuk konsolidasi, bahkan prestasi, serta menghidupkan tradisi istighotsah dan tawasul atau doa bersama.
Tahun ini pun, kata dia, PBNU sudah menjadwalkan peringatan di Masjid Istiqlal, tapi berhubung ada wabah Corona, demi kemaslahatan, ditunda terlebih dahulu sebagaimana Munas dan Konbes NU 2020.
Pewarta: Abdullah Alawi
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua