Nasional

Soal Jabatan Kades, Peneliti: Jangankan 9 Tahun yang 6 Tahun Saja Alasannya Belum Jelas

Kam, 19 Januari 2023 | 16:30 WIB

Soal Jabatan Kades, Peneliti: Jangankan 9 Tahun yang 6 Tahun Saja Alasannya Belum Jelas

Para perangkat desa se-Indonesia berdemo di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/1/2022). Dalam aspirasinya, para perangkat ke desa menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di antaranya memperpanjang jabatan Kades menjadi 9 tahun dalam 1 periode. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, NU Online

Peneliti Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta Sunaji Zamroni mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun sangat tidak masuk akal. 


“Jangankan sembilan tahun, yang enam tahun aja argumentasi dan alasannya belum jelas. Jika sekarang ditarik ke angka sembilan asumsi yang dibangun itu sebenarnya sudah gak make sense juga,” kata Naji, sapaan akrabnya, kepada NU Online (19/1/2023). 


Menurutnya, jika alasan perpanjangan untuk meminimalisasi anggaran pemilihan dan meredam isu konflik pasca-pemilu kades, maka waktu enam tahun seharusnya cukup untuk dua hal itu. 


“Alasan anggaran itu kan teknis banget,” ucapnya.


Kemudian, sambung dia, jika tuntutan lain soal mengurus kepentingan masyarakat dan menunaikan janji-janji kampanye, maka enam tahun merupakan waktu yang cukup untuk membangun dan memajukan desa. 


“Jika soal jeda waktu agar resolusi kampanye pasca pemilu kades mestinya enam tahun itu cukup,” terang dia. 


Pengurus Alterasi Indonesia itu juga menyebut bahwa berapa pun angka jabatan yang diajukan sejatinya hanya kompromi para politikus saja. Sehingga perpanjangan masa jabatan kades tidak perlu.


“Baik enam atau sembilan sebetulnya itu angka-angka kompromi para politikus,” ucap Sunaji yang selama ini konsen pada isu-isu desa.


Ia menambahkan, masa jabatan seorang pejabat tidak perlu terlalu lama, karena akan merasa lebih berkuasa dan kemungkinan mengundang banyak risiko. 


“Yang lima tahun aja terkadang masih menyisakan residu-residu politik di masyarakat, banyangkan risikonya kalau sampai ditambah jadi sembilan tahun,” imbuhnya. 


Seperti diketahui, pada Selasa (17/1/2023), sejumlah kades dari berbagai wilayah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam 1 periode.


Alasannya adalah adanya persaingan politik. Sehingga jika jabatan kepala desa sembilan tahun, persaingan politik akan dirasa telah berkurang.

 

Bahkan dalam tayangan video vlog yang viral di media sosial, salah seorang pendemo yang mengenakan baju dinas desa berwarna coklat dan memakai blangkon mengancam partai politik yang tidak mengabulkan tuntutan perubahan jabatan kades 9 tahun.

 

"Selamat tinggal Jakarta, 9 tahun saya tunggu kabarmu, kalau ndak (tidak), tak habisi 2024," ujar pendemo tersebut.

 

Terkait tuntutan para kepala desa tersebut, Presiden Joko Widodo menyetujui usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.


Persetujuan Jokowi itu disampaikan oleh Budiman Sudjatmiko usai dirinya bertemu dengan Jokowi di Istana Negara Jakarta, Selasa (17/1/2023).


“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi sepakat dengan usulan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal,” kata Budiman Sudjatmiko dilansir Antara.


Pewarta: Syifa Arrahmah

Editor: Fathoni Ahmad