Nasional

Soal 'Omnibus Law', Pemerintah dan DPR Didesak Minta Masukan ke Masyarakat

Kam, 7 Mei 2020 | 13:32 WIB

Soal 'Omnibus Law', Pemerintah dan DPR Didesak Minta Masukan ke Masyarakat

Sarbumusi NU menilai omnibuslaw menyengsarakan buruh (Foto: NU Online)

Jakarta, NU Online
Ketua Umum PB IKA-PMII Ahmad Muqowam mengingatkan DPR agar tidak asal menerima kemauan pemerintah, khususnya tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pemerintah dan DPR diminta agar meminta masukan kepada berbagai pihak soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Argumen pokoke, asal maunya presiden begini, asal maunya pemerintah begini, DPR cuman nelen doang, pemerintah juga tinggal menyampaikan yang dia tidak bisa menerima masukan dari mana pun. Itu sensitivitas atau dzukiyah itu sangat diperlukan," kata Muqowam saat mengisi Diskusi Publik yang diselenggarakan Perkumpulan Pengusaha dan Profesional Nahdliyin (P2N) pada Kamis (7/5) secara virtual. Diskusi tersebut mengusung tema Kontribusi Publik untuk Penyelematan & Pemulihan Ekonomi di RUU Cipta Kerja Pasca Covid-19.

Muqowam berpendapat, omnibus law tidak memiliki dasar hukum sebab UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diperbarui UU nomor 15 Tahun 2019, tidak mengaturnya.

"Jadi ketika bicara membuat undnag-undang jangan itu menjadi hak DPR dan pemerintah semata, tapi ketika bicara mengenai prestasi bangsa hari ini itu pemerintah lepas tangan seperti bukan kewajiban mereka," ucapnya.

Senada dengan Muqowam, Ketua PBNU H Umarsyah HS juga mendesak DPR terlebih dahulu berdialog tentang omnibus law dengan masyarakat melalui berbagai organisasi, baik organisasi keagamaan, masyarakat, profesi atau lainnya. Pasalnya, kata Umar, istilah omnibus law sendiri belum banyak dipahami oleh kebanyakan masyarakat Indonesia.

"Kita ini kan sudah masuk era reformasi, harusnya suasana reformasi itu terasa. Harusnya terjadi dialog-dialog dalam rangka menyerap aspirasi masyarkat," kata Umar.

Umar menyatakan, sejatinya UU merupakan hasil kesepatan sosial dari sebuah dialog yang intensif, bukan sebaliknya, yakni hanya dilakukan sepihak karena menginginkan rancangan aturan segera rampung.

"Kita harus tinggalkan model masa lalu yang mengabaikan masyarakat yang selalu beriorientasi cepat selesai. 

Caranya, DPR harus lebih intensif melakukan pendekatan kepada masyarakat. Jangan lupa di kita ini punya kekayaan yang sangat luar biasa dalam bentuk insfrastruktur sosial," terangnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja ke DPR. Konsep omnibus law ini guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.

Namun, banyak pihak yang mempersoalkan konsep tersebut karena  belum diatur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah juga dikritik karena pembahasan draf RUU Cipta Kerja dilakukan secara tertutup dan isinya dianggap tidak mencerminkan keberpihakan kepada rakyat.

Pewarta: Husni Sahal
Editor: Abdullah Alawi 
Â