Jakarta, NU Online
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur memutus Satumin tidak bersalah pada kasus tuduhan merusak hutan di kawasan Perhutani Banyuwangi Barat.
“Setelah mempertimbangkan dan seterusnya, menetapkan terdakwa Satumin terbukti tidak bersalah dan mengembalikan barang bukti berupa cangkul kepada kepada terdakwa. Memulihkan hak-hak dan membebaskan terdakwa Satumin dari penjara," kata Hakim Saptono membacakan putusan, Kamis (18/10).
Putusan itu langsung disambut bahagia oleh Satumin dan keluarga setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di beberapa pertimbangannya, majelis hakim juga menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak memenui unsur pasal yang didakwakan.
Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain.
Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PCNU Banyuwangi Ahmad Rifai, yang tergabung dalam tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa putusan tidak bersalah yang dijatuhkan majelis hakim kepada Satumin sudah sangat memenuhi rasa keadilan terhadap rakyat kecil, mengingat pasal yang di tuduhkan tidak terbukti kebenarannya.
“Putusan hakim yang menyatakan Sutamin tidak bersalah sangat memenuhi rasa keadilan terhadap rakyat kecil,” ucapnya.
Munculnya kasus yang menimpa Satumin, Petani Desa Bayu, Songgon, Banyuwangi ini sempat menjadi perhatian publik beberapa bulan terakhir sehingga PBNU melalui Bidang Hukum, Ham, dan Perundang-undangan Robikin Emhas mengintruksikan secara langsung kepada LPBH PCNU Banyuwangi untuk terus mengawal kasus tersebut demi terwujudnya keadilan. (Husni Sahal/Alhafiz K)