Nasional

Tambahan Kuota Haji Indonesia Sedang Dipertimbangkan

Kam, 17 Maret 2016 | 05:15 WIB

Jakarta, NU Online
Kuota jamaah Indonesia pada musim haji 1437H/2016M masih sama dengan tahun lalu, yaitu berjumlah 168.800 orang. Namun pemerintah Indonesia masih berharap ada tambahan 10 ribu jamaah haji lagi.

Pada musim haji tahun ini, Pemerintah Saudi Arabia masih memberlakukan pemotongan 20 persen dari kuota normal setiap negara pengirim jamaah haji. Kebijakan ini sudah berlaku sejak tahun 2013 lalu seiring dilakukannya proses renovasi Masjidil Haram.

"Pada pertemuan dengan Menteri Haji Saudi Arabia, secara eksplisit dinyatakan bahwa seluruh negara, tidak terkecuali Indonesia,  kuota hajinya sama dengan  tahun lalu. Jadi, Indonesia tetap 168.800 jamaah," jelas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin setibanya di Jakarta setelah melaksanakan kunjungan kerja di Saudi Arabia, Rabu (16/03).

Ihwal wacana tambahan kuota bagi Indonesia sebanyak 10 ribu jamaah, Menag sudah meminta kepastiannya kepada Pemerintah Saudi Arabia. Namun, belum dijawab secara tegas karena masih sedang dipertimbangkan.

"Menteri Urusan Haji Saudi mengatakan bahwa hal ini betul-betul menjadi perhatian Pemerintah Saudi yang terus dipertimbangkan. Pada saatnya nanti, Pemerintah Saudi akan menyampaikan secara resmi terkait hal ini," kata Menag.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah melakukan kunjungan ke Saudi Arabia dan bertemu dengan Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud di Jeddah, pada pertengahan September tahun lalu. Dalam pertemuan itu, Raja Salman menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa kuota jamaah haji  Indonesia akan ditambah sebanyak 10 ribu.  

Saat menerima Kunjungan Kehormatan dari Menteri Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi Adel Bin Ahmed Al Jubeir, di tengah-tengah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Luar Biasa (LB) ke-5 Organisasi Kerjasama Islam (OKI), di JCC Senayan, Jakarta, Senin (07/03),  Presiden Joko Widodo  meminta  agar penambahan kuota haji bagi Indonesia dapat segera direalisasikan.

Menag menambahkan bahwa perluasan Masjidil Haram dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada jamaah haji, bukan untuk menambah kuota. Sebab, kalau kuotanya ditambah, berarti potensi berdesak-desakan tetap ada sehingga jamaah menjadi tidak nyaman dalam beribadah. Penumpukan jamaah yang berlebih rentan menimbulkan risiko.

"Pemerintah Saudi ingin agar kuota tidak ditambah, agar lebih nyaman. Kalau diperluas tapi kuota ditambah, itu sama saja memicu risiko," tutur Menag. (Red: Anam)