Nasional

Wakil Rais Aam PBNU Sebut Dimensi Sedekah dan Syiar Islam pada Ibadah Kurban

Jum, 10 Juni 2022 | 22:30 WIB

Wakil Rais Aam PBNU Sebut Dimensi Sedekah dan Syiar Islam pada Ibadah Kurban

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir (Foto: dok NU Online)

Jakarta, NU Online

Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Afifuddin Muhajir menyebutkan dua aspek sekaligus yang terkandung pada ibadah kurban. Kiai Afif menyebut aspek sedekah dan aspek syiar Islam sebagai keistimewaan ibadah kurban.


"Apa perbedaan kurban dan sembelihan biasa? Kurban memiliki dua dimensi," kata Kiai Afif ketika menyampaikan hasil kajian Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU perihal hukum berkurban dengan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK), Kamis (9/6/2022) malam.


Kiai Afif mengatakan, kurban merupakan ibadah istimewa dan berbeda dari sedekah biasa. Ibadah kurban memiliki ketentuan baik jenis kurban, usia ternak kurban, maupun waktu kurban. Sedangkan sedekah biasa dapat dilakukan kapan saja, dengan bentuk apa saja, dan usia ternak berapa saja.


Kurban sendiri mengandung unsur syiar agama Allah. Syiar ini, kata Kiai Afif, tidak terdapat pada sedekah biasa. "Kurban memiliki dua dimensi, kurban itu sedekah, dan kedua, kurban adalah syiar agama Allah, wal budna min sya’airillah," kata Kiai Afif.


Pada kajian tersebut LBM PBNU menghadirkan pihak Syuriyah PBNU, LBM PWNU dan LBM PCNU se-Indonesia, dokter hewan Muhammad Taufik Fadhlullah dari Ikatan Dokter Hewan Sapi Indonesia, dan sejumlah pihak terkait.


Forum bahtsul masail diawali oleh pemaparan dokter ahli. Forum kemudian dilanjutkan dengan pembahasan secara keagamaan dengan beberapa rekomendasi berupa pandangan keagamaan sebagai keluaran.


"Seseorang boleh bersedekah dengan apa saja yang ia mampu meski dengan kondisi tidak sempurna baik hewan maupun lainnya. Namun tidak demikian dengan ibadah kurban. Tidak sembarang hewan dapat dijadikan kurban. Ada kriteria tertentu bagi hewan yang bisa dijadikan kurban," demikian bunyi putusan kajian LBM PBNU Tentang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tertanggal, Selasa, 7 Juni 2022.


Sebelumnya Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma’afi Ramdhan membuka forum dan mempersilakan Kiai Afif untuk menyampaikan singkat hasil kajian LBM PBNU.


Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan