Jakarta, NU Online
Kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Kasus pelecehan seksual dan perkosaan, disertai dengan sadisme dan pembunuhan, terkuak cepat melalui beragam media elektronik, digital, dan cetak. Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2016, ditemukan bahwa kasus kekerasan seksual tahun 2016 menempati peringkat kedua di ranah personal, dan peringkat pertama di ranah komunitas.
Di ranah personal kekerasan seksual naik satu peringkat dari peringkat ketiga dalam Catatan Tahunan (Catahu) tahun 2015. Kekerasan dalam bentuk perkosaan sebanyak 72 % atau 2.399 kasus, pencabulan sebanyak 18% atau 601 kasus, dan pelecehan seksual sebesar 5% atau 166 kasus. Komnas Perempuan menyimpulkan bahwa setiap 2 jam terdapat 3 perempuan Indonesia yang menjadi korban kekerasan seksual.
Sejak bulan April 2016, publik dikagetkan oleh kasus perkosaan dan pembunuhan terhadap YY (14 tahun) siswi kelas VIII sebuah SMP di Bengkulu oleh 14 orang pemuda setempat. Di Manado, kasus gang rape juga menimpa V (19), oleh 19 orang pria, dimana diduga 2 pelakunya adalah oknum polisi.
Di Lampung, Mis (10 tahun) siswi SD diculik, diperkosa dan ditemukan dalam keadaan meninggal. Di Medan, Mw (10 tahun), gadis cilik penyandang disabilitas diperkosa oleh pamannya sendiri. Di Metro, Lampung, NA (5 tahun) seorang murid sebuah taman kanak-kanak tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh penjaga sekolahnya. Di Kediri, seorang pengusaha kaya raya memperkosa anak-anak SD dan SMP, dan ditengarai jumlahnya mencapai puluhan anak.
Data dan fakta di atas menunjukkan bahwa aturan dan atau perlindungan hukum yang ada sangat lemah dan tidak memadai untuk melindungi dan memulihkan korban dan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual yang berulang di masa depan. Tanpa menafikan adanya hubungan dan pengaruh antara minuman keras (miras) beralkohol, narkoba, dan pornografi dengan tindak kekerasan seksual, yang dalam banyak kasus hubungan dan pengaruh itu nyata adanya, khususnya dalam kekerasan seksual yang pelaku atau korbannya anak.
Alimat, sebagai gerakan kesetaraan dan keadilan dalam keluarga Indonesia perspektif Islam menilai bahwa akar masalah menguatnya kekerasan seksual karena terjadi tetimpangan relasi kuasa berbasis gender dan ketiadaan perspektif terhadap perlindungan anak di dalam keluarga, masyarakat dan negara. Selain itu, percepatan perkembangan teknologi informasi, yang tidak disertai dengan pembekalan tentang pendidikan kesehatan reproduksi sejak dini yang memadai, sehingga membuat anak rentan menjadi pelaku maupun korban kekerasan seksual.
Menurut Ketua Alimat Badriayah Fayumi, lunturnya peran pendidikan yang dilakukan oleh orang tua (parenting) juga menjadi penyebab menguatnya kekerasan terhadap anak, sementara proses pembelajaran di sekolah belum maksimal mengenalkan pendidikan seksualitas dan pendidikan anti kekerasan dan pada saat yang sama masyarakat semakin permisif terhadap perilaku kekerasan.(Zunus)