Suami Tidak Memberi Nafkah Batin Selama 3 Bulan Berturut-Turut. Apakah Jatuh Talak?
Rab, 10 Agustus 2022 | 20:00 WIB
Muhammad Ibnu Sahroji
Kolomnis
Hubungan suami istri ialah ikatan suci yang di dalamnya terdapat berbagai macam tuntunan serta tuntutan disesuaikan dengan syariat Islam. Ada berbagai macam kewajiban yang mesti dijalankan. Di sisi lain, ada juga hak yang boleh dituntut antara satu pihak dengan yang lainnya. Misalkan: suami berhak menuntut ketaatan istri, di sisi lain ia wajib memberikan nafkah kepada istri. Sebaliknya, istri berhak menuntut nafkah dari suami namun wajib taat.
Terkait dengan persoalan nafkah. Wajib bagi suami memberikan nafkah berupa materi, juga nafkah non materi yang biasa dikenal dengan istilah nafkah batin. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaily dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu j. IX, h. 6832:
ŁŁŲ²ŁŲ¬Ų© ŲŁŁŁ Ł
Ų§ŁŁŲ© ŁŁŁ Ų§ŁŁ
ŁŲ± ŁŲ§ŁŁŁŁŲ©Ų ŁŲŁŁŁ ŲŗŁŲ± Ł
Ų§ŁŁŲ©: ŁŁŁ Ų„ŲŲ³Ų§Ł Ų§ŁŲ¹Ų“Ų±Ų© ŁŲ§ŁŁ
Ų¹Ų§Ł
ŁŲ© Ų§ŁŲ·ŁŲØŲ©Ų ŁŲ§ŁŲ¹ŲÆŁ.
Artinya: āBagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafkah dan hak-hak yang bersifat non materi seperti memperbagus dalam menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil.ā
Ketika seorang suami ternyata tidak bisa memenuhi kewajiban pemberian nafkah, selama istrinya rela dan lapang dada untuk saling berbagi, maka ikatan pernikahan tetap bisa dipertahankan. Kebijakan semacam ini tercermin dalam Alquran surat al-Talaq: 7 :
ŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų°ŁŁ Ų³ŁŲ¹ŁŲ©Ł Ł
ŁŁŁ Ų³ŁŲ¹ŁŲŖŁŁŁŪ¦ Ū ŁŁŁ
ŁŁ ŁŁŲÆŁŲ±Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ Ų±ŁŲ²ŁŁŁŁŁŪ„ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł
ŁŁ
ŁŁŲ§Ł Ų”ŁŲ§ŲŖŁŁŁ°ŁŁ Ł±ŁŁŁŁŁŁ Ū ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł±ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³ŁŲ§ Ų„ŁŁŁŁŲ§ Ł
ŁŲ§Ł Ų”ŁŲ§ŲŖŁŁŁ°ŁŁŲ§ Ū Ų³ŁŁŁŲ¬ŁŲ¹ŁŁŁ Ł±ŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŲ¹ŁŲÆŁ Ų¹ŁŲ³ŁŲ±Ł ŁŁŲ³ŁŲ±ŁŲ§
Liyunfiq żį»„ sa'atim min sa'atih, wa mang qudira 'alaihi rizquhį»„ falyunfiq mimmÄ ÄtÄhullÄh, lÄ yukallifullÄhu nafsan illÄ mÄ ÄtÄhÄ, sayaj'alullÄhu ba'da 'usriy yusrÄ
Artinya: āHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitanā.
Sebaliknya, ketika istri merasa tidak bisa bersabar akan hal tersebut. Ia boleh menuntut hak tersebut kepada suaminya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafiāi dalam kitab al-Umm, juz VII, hal. 121:
ŁŁŲ§ŁŁ Ų§ŁŲ“ŁŁŲ§ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ Ų±ŁŲŁŁ
ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁ : ŁŁŁ
ŁŁŲ§ ŲÆŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲŖŁŲ§ŲØŁ ŁŁŲ§ŁŲ³ŁŁŁŁŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁ ŲŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁ
ŁŲ±ŁŲ£ŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬Ł Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ¹ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų§ŲŁŲŖŁŁ
ŁŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŲŖŁŁ
ŁŲŖŁŲ¹Ł ŲØŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŁ
ŁŁŁŲ¹ŁŁŁŲ§ ŲŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ®ŁŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŲŖŁŲŖŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬Ł Ł
ŁŁŁ ŁŁŲŗŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ£ŁŁŁ ŲŖŁŲ®ŁŁŁŁŲ±Ł ŲØŁŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁŲ§Ł
ŁŁŁŲ§ Ł
ŁŲ¹ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ±ŁŲ§ŁŁŁŁĀ
Artinya: āImam Syafiāi berkata, baik Alquran maupun sunah telah menjelaskan bahwa kewajiban suami terhadap istri adalah mencukupi kebutuhannya. Konsekuensinya adalah suami tidak boleh hanya sekadar berhubungan badan dengan istri tetapi menolak memberikan haknya, dan tidak boleh meninggalkannya sehingga diambil oleh orang yang mampu memenuhi kebutuhannya. Jika demikian (tidak memenuhi hak istri), maka isteri boleh memilih antara tetap bersamanya atau pisah dengannya,ā
Ketentuan di atas berlaku untuk nafkah secara umum. Baik itu nafkah lahir maupun nafkah batin. Persoalan berikutnya ialah terkait soal durasi. Berapa lama suami boleh tidak memberikan nafkah batin bagi istrinya?
Terkait hal tersebut, terjadi perbedaan pendapat ulama. Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya sekurang-kurangnya satu kali satu bulan. Pendapat ini berdasarkan pada ayat:
ŁŁŲ„ŁŲ°ŁŲ§ ŲŖŁŲ·ŁŁŁŁŲ±ŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŲŖŁŁŁŁŁŁŁ Ł
ŁŁŁ ŲŁŁŁŲ«Ł Ų£ŁŁ
ŁŲ±ŁŁŁŁ
Ł Ł±ŁŁŁŁŁŁ Ū Ų„ŁŁŁŁ Ł±ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲŁŲØŁŁ Ł±ŁŲŖŁŁŁŁŁŁ°ŲØŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲŁŲØŁŁ Ł±ŁŁŁ
ŁŲŖŁŲ·ŁŁŁŁŲ±ŁŁŁŁĀ
fa iÅ¼Ä taį¹ahharna fa`tį»„hunna min įø„aiį¹”u amarakumullÄh, innallÄha yuįø„ibbut-tawwÄbÄ«na wa yuįø„ibbul-mutaį¹ahhirÄ«n
Artinya: āApabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.ā
Imam Ibnu Hazm berpendapat demikian karena beliau memahami bahwa biasanya siklus haidl perempuan adalah sebulan sekali, dan perintah untuk menggauli istri pada ayat diatas dipahami oleh Ibnu Hazm sebagai perintah yang menunjukkan kewajiban.
Lain halnya dengan ulama lain yang tidak menganggap perintah diatas sebagai sebuah kewajiban. Sebagaimana Imam SyafiāI, beliau lebih memilih berpendapat bahwa batas waktunya ialah 4 bulan. Pendapat tersebut dibuat berdasarkan ketetapan yang dibuat oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab. Pada masa itu, banyak lelaki yang pergi berperang meninggalkan istri mereka. Banyak sekali istri yang merasa sedih akan hal ini. Sesudah berdiskusi dengan Hafsoh, Umar kemudian memutuskan bahwa prajurit yang sudah bertugas selama 4 bulan di medan perang, ia harus pulang untuk memberikan nafkah kepada istrinya, atau menceraikannya.
Hal ini termuat dalam kitab Al-Umm, juz VII, hal. 121:
ŁŁŲŖŁŲØŁ Ų¹ŁŁ
ŁŲ±Ł ŲØŁŁŁ Ų§ŁŁŲ®ŁŲ·ŁŁŲ§ŲØŁ Ų±ŁŲ¶ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁ Ų£ŁŁ
ŁŲ±ŁŲ§Ų”Ł Ų§ŁŁŲ£ŁŲ¬ŁŁŁŲ§ŲÆŁ ŁŁŁ Ų±ŁŲ¬ŁŲ§ŁŁ ŲŗŁŲ§ŲØŁŁŲ§ Ų¹ŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŲ§Ų¦ŁŁŁŁ
Ł ŁŁŲ£ŁŁ
ŁŲ±ŁŁŁŁ
Ł Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŲ®ŁŲ°ŁŁŁŁŁ
Ł ŲØŁŲ£ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ·ŁŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų ŁŁŲ„ŁŁŁ Ų·ŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŲØŁŲ¹ŁŲ«ŁŁŲ§ ŲØŁŁŁŁŁŁŁŲ©Ł Ł
ŁŲ§ ŲŁŲØŁŲ³ŁŁŲ§. ŁŁŁŁŲ°ŁŲ§ ŁŁŲ“ŁŲØŁŁŁ Ł
ŁŲ§ ŁŁŲµŁŁŁŲŖŁĀ
Artinya: āUmar bin Khaththab RA pernah menulis surat kepada para panglima perang mengenai para suami yang jauh istrinya, (dalam surat tersebut, pent) beliau menginstruksikan kepada mereka agar mengultimatum para suami dengan dua opsi; antara memberikan nafkah kepada para istri atau menceraikannya. Kemudian apabila para suami itu memilih menceraikan para istri, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum mereka berikan selama meninggalkannya. Hal ini mirip dengan apa yang telah saya (Imam Syafiāi) kemukakan.ā
Simpulannya, jika melihat pada pendapat ulama, maka batas maksimal suami tidak memberikan nafkah batin ialah 1 bulan jika mengacu pada pendapat Imam Ibnu Hazm, dan 4 bulan jika mengacu pada keputusan yang dibuat oleh Amirul Mukminin Umar bin Khatab sebagaimana dikutip oleh Imam SyafiāI diatas.
Khusus untuk kita yang tinggal di Indonesia, kita mengetahui bahwa terdapat taāliq talak yang dibaca oleh mempelai pria dan tertera di buku nikah, yang diantara pointnya ialah:
āApabila saya: ... (2) Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya ... dan karena perbuatan tersebut istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya.ā
Dari shighat taāliq talak point 2 tersebut di atas, maka di Indonesia, batasan maksimal tidak memberikan nafkah batin ialah 3 bulan. Meskipun demikian, talak tidak serta merta jatuh karena hal itu masih tergantung pada keridhaan istri. Apabila istri ridha, maka pernikahan masih bisa berjalan, sedangkan apabila istri tidak ridha, maka ia boleh mengajukan gugat cerai di pengadilan. Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu aālam bi shawab.
Ustadz Ibnu Syahroji, atau dikenal Ustadz Gaes
Terpopuler
1
Gus Kikin Tegaskan NU Mengutamakan Keilmuan
2
Salim Said Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Meninggal Dunia, Ini Profilnya
3
Pergunu dan Universitas KH Abdul Chalim Buka Beasiswa S1-S3, Cek Persyaratannya di Sini
4
Bolehkah Berkurban sebelum Aqiqah? Perhatikan Hukumnya Agar Sah
5
Sosok Ebrahim Raisi, Presiden Iran yang Wafat dalam Insiden Helikopter
6
Kisah 3 Pemuda Banggakan Nasabnya saat Latihan Memanah
Terkini
Lihat Semua