Nikah/Keluarga

Suami Tidak Memberi Nafkah Batin Selama 3 Bulan Berturut-Turut. Apakah Jatuh Talak?

Rab, 10 Agustus 2022 | 20:00 WIB

Suami Tidak Memberi Nafkah Batin Selama 3 Bulan Berturut-Turut. Apakah Jatuh Talak?

Seorang suami berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya. (via pantheos.com)

Hubungan suami istri ialah ikatan suci yang di dalamnya terdapat berbagai macam tuntunan serta tuntutan disesuaikan dengan syariat Islam. Ada berbagai macam kewajiban yang mesti dijalankan. Di sisi lain, ada juga hak yang boleh dituntut antara satu pihak dengan yang lainnya. Misalkan: suami berhak menuntut ketaatan istri, di sisi lain ia wajib memberikan nafkah kepada istri. Sebaliknya, istri berhak menuntut nafkah dari suami namun wajib taat.


Terkait dengan persoalan nafkah. Wajib bagi suami memberikan nafkah berupa materi, juga nafkah non materi yang biasa dikenal dengan istilah nafkah batin. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Wahbah al-Zuhaily dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu j. IX, h. 6832:


Ł„Ł„Ų²ŁˆŲ¬Ų© Ų­Ł‚ŁˆŁ‚ Ł…Ų§Ł„ŁŠŲ© ŁˆŁ‡ŁŠ Ų§Ł„Ł…Ł‡Ų± ŁˆŲ§Ł„Ł†ŁŁ‚Ų©ŲŒ ŁˆŲ­Ł‚ŁˆŁ‚ ŲŗŁŠŲ± Ł…Ų§Ł„ŁŠŲ©: ŁˆŁ‡ŁŠ Ų„Ų­Ų³Ų§Ł† Ų§Ł„Ų¹Ų“Ų±Ų© ŁˆŲ§Ł„Ł…Ų¹Ų§Ł…Ł„Ų© Ų§Ł„Ų·ŁŠŲØŲ©ŲŒ ŁˆŲ§Ł„Ų¹ŲÆŁ„.


Artinya: ā€œBagi istri terdapat beberapa hak yang bersifat materi berupa mahar dan nafkah dan hak-hak yang bersifat non materi seperti memperbagus dalam menggauli dan hubungan yang baik serta berlaku adil.ā€


Ketika seorang suami ternyata tidak bisa memenuhi kewajiban pemberian nafkah, selama istrinya rela dan lapang dada untuk saling berbagi, maka ikatan pernikahan tetap bisa dipertahankan. Kebijakan semacam ini tercermin dalam Alquran surat al-Talaq: 7 :


Ł„ŁŁŠŁŁ†ŁŁŁ‚Ł’ Ų°ŁŁˆ Ų³ŁŽŲ¹ŁŽŲ©Ł Ł…Ł‘ŁŁ† Ų³ŁŽŲ¹ŁŽŲŖŁŁ‡ŁŪ¦ Ū– ŁˆŁŽŁ…ŁŽŁ† Ł‚ŁŲÆŁŲ±ŁŽ Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁŠŁ’Ł‡Ł Ų±ŁŲ²Ł’Ł‚ŁŁ‡ŁŪ„ ŁŁŽŁ„Ł’ŁŠŁŁ†ŁŁŁ‚Ł’ Ł…ŁŁ…Ł‘ŁŽŲ§Ł“ Ų”ŁŽŲ§ŲŖŁŽŁ‰Ł°Ł‡Ł Ł±Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ūš Ł„ŁŽŲ§ ŁŠŁŁƒŁŽŁ„Ł‘ŁŁŁ Ł±Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ł†ŁŽŁŁ’Ų³Ł‹Ų§ Ų„ŁŁ„Ł‘ŁŽŲ§ Ł…ŁŽŲ§Ł“ Ų”ŁŽŲ§ŲŖŁŽŁ‰Ł°Ł‡ŁŽŲ§ Ūš Ų³ŁŽŁŠŁŽŲ¬Ł’Ų¹ŁŽŁ„Ł Ł±Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł ŲØŁŽŲ¹Ł’ŲÆŁŽ Ų¹ŁŲ³Ł’Ų±Ł ŁŠŁŲ³Ł’Ų±Ł‹Ų§


Liyunfiq żį»„ sa'atim min sa'atih, wa mang qudira 'alaihi rizquhį»„ falyunfiq mimmā ātāhullāh, lā yukallifullāhu nafsan illā mā ātāhā, sayaj'alullāhu ba'da 'usriy yusrā


Artinya: ā€œHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitanā€.


Sebaliknya, ketika istri merasa tidak bisa bersabar akan hal tersebut. Ia boleh menuntut hak tersebut kepada suaminya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafiā€™i dalam kitab al-Umm, juz VII, hal. 121:


Ł‚ŁŽŲ§Ł„ŁŽ Ų§Ł„Ų“Ł‘ŁŽŲ§ŁŁŲ¹ŁŁŠŁ‘Ł Ų±ŁŽŲ­ŁŁ…ŁŽŁ‡Ł Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł ŲŖŁŽŲ¹ŁŽŲ§Ł„ŁŽŁ‰ : Ł„ŁŽŁ…Ł‘ŁŽŲ§ ŲÆŁŽŁ„Ł‘ŁŽ Ų§Ł„Ł’ŁƒŁŲŖŁŽŲ§ŲØŁ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ų³Ł‘ŁŁ†Ł‘ŁŽŲ©Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų£ŁŽŁ†Ł‘ŁŽ Ų­ŁŽŁ‚Ł‘ŁŽ Ų§Ł„Ł’Ł…ŁŽŲ±Ł’Ų£ŁŽŲ©Ł Ų¹ŁŽŁ„ŁŽŁ‰ Ų§Ł„Ų²Ł‘ŁŽŁˆŁ’Ų¬Ł Ų£ŁŽŁ†Ł’ ŁŠŁŽŲ¹ŁŁˆŁ„ŁŽŁ‡ŁŽŲ§ Ų§Ų­Ł’ŲŖŁŽŁ…ŁŽŁ„ŁŽ Ų£ŁŽŁ†Ł’ Ł„ŁŽŲ§ ŁŠŁŽŁƒŁŁˆŁ†ŁŽ Ł„ŁŽŁ‡Ł Ų£ŁŽŁ†Ł’ ŁŠŁŽŲ³Ł’ŲŖŁŽŁ…Ł’ŲŖŁŲ¹ŁŽ ŲØŁŁ‡ŁŽŲ§ ŁˆŁŽŁŠŁŽŁ…Ł’Ł†ŁŽŲ¹ŁŽŁ‡ŁŽŲ§ Ų­ŁŽŁ‚Ł‘ŁŽŁ‡ŁŽŲ§ ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŁŠŁŲ®ŁŽŁ„Ł‘ŁŁŠŁŽŁ‡ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŲŖŁŽŲ²ŁŽŁˆŁ‘ŁŽŲ¬Ł Ł…ŁŽŁ†Ł’ ŁŠŁŲŗŁ’Ł†ŁŁŠŁ‡ŁŽŲ§ ŁˆŁŽŲ£ŁŽŁ†Ł’ ŲŖŁŲ®ŁŽŁŠŁ‘ŁŽŲ±ŁŽ ŲØŁŽŁŠŁ’Ł†ŁŽ Ł…ŁŁ‚ŁŽŲ§Ł…ŁŁ‡ŁŽŲ§ Ł…ŁŽŲ¹ŁŽŁ‡Ł ŁˆŁŽŁŁŲ±ŁŽŲ§Ł‚ŁŁ‡ŁĀ 


Artinya: ā€œImam Syafiā€™i berkata, baik Alquran maupun sunah telah menjelaskan bahwa kewajiban suami terhadap istri adalah mencukupi kebutuhannya. Konsekuensinya adalah suami tidak boleh hanya sekadar berhubungan badan dengan istri tetapi menolak memberikan haknya, dan tidak boleh meninggalkannya sehingga diambil oleh orang yang mampu memenuhi kebutuhannya. Jika demikian (tidak memenuhi hak istri), maka isteri boleh memilih antara tetap bersamanya atau pisah dengannya,ā€


Ketentuan di atas berlaku untuk nafkah secara umum. Baik itu nafkah lahir maupun nafkah batin. Persoalan berikutnya ialah terkait soal durasi. Berapa lama suami boleh tidak memberikan nafkah batin bagi istrinya?


Terkait hal tersebut, terjadi perbedaan pendapat ulama. Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya sekurang-kurangnya satu kali satu bulan. Pendapat ini berdasarkan pada ayat:


ŁŁŽŲ„ŁŲ°ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŲ·ŁŽŁ‡Ł‘ŁŽŲ±Ł’Ł†ŁŽ ŁŁŽŲ£Ł’ŲŖŁŁˆŁ‡ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ł…ŁŁ†Ł’ Ų­ŁŽŁŠŁ’Ų«Ł Ų£ŁŽŁ…ŁŽŲ±ŁŽŁƒŁŁ…Ł Ł±Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ūš Ų„ŁŁ†Ł‘ŁŽ Ł±Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡ŁŽ ŁŠŁŲ­ŁŲØŁ‘Ł Ł±Ł„ŲŖŁ‘ŁŽŁˆŁ‘ŁŽŁ°ŲØŁŁŠŁ†ŁŽ ŁˆŁŽŁŠŁŲ­ŁŲØŁ‘Ł Ł±Ł„Ł’Ł…ŁŲŖŁŽŲ·ŁŽŁ‡Ł‘ŁŲ±ŁŁŠŁ†ŁŽĀ 


fa iżā taį¹­ahharna fa`tį»„hunna min įø„aiį¹”u amarakumullāh, innallāha yuįø„ibbut-tawwābÄ«na wa yuįø„ibbul-mutaį¹­ahhirÄ«n


Artinya: ā€œApabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.ā€


Imam Ibnu Hazm berpendapat demikian karena beliau memahami bahwa biasanya siklus haidl perempuan adalah sebulan sekali, dan perintah untuk menggauli istri pada ayat diatas dipahami oleh Ibnu Hazm sebagai perintah yang menunjukkan kewajiban.


Lain halnya dengan ulama lain yang tidak menganggap perintah diatas sebagai sebuah kewajiban. Sebagaimana Imam Syafiā€™I, beliau lebih memilih berpendapat bahwa batas waktunya ialah 4 bulan. Pendapat tersebut dibuat berdasarkan ketetapan yang dibuat oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab. Pada masa itu, banyak lelaki yang pergi berperang meninggalkan istri mereka. Banyak sekali istri yang merasa sedih akan hal ini. Sesudah berdiskusi dengan Hafsoh, Umar kemudian memutuskan bahwa prajurit yang sudah bertugas selama 4 bulan di medan perang, ia harus pulang untuk memberikan nafkah kepada istrinya, atau menceraikannya.


Hal ini termuat dalam kitab Al-Umm, juz VII, hal. 121:


ŁƒŁŽŲŖŁŽŲØŁŽ Ų¹ŁŁ…ŁŽŲ±Ł ŲØŁ’Ł†Ł Ų§Ł„Ł’Ų®ŁŽŲ·Ł‘ŁŽŲ§ŲØŁ Ų±ŁŽŲ¶ŁŁŠŁŽ Ų§Ł„Ł„Ł‘ŁŽŁ‡Ł Ų¹ŁŽŁ†Ł’Ł‡Ł Ų„ŁŁ„ŁŽŁ‰ Ų£ŁŁ…ŁŽŲ±ŁŽŲ§Ų”Ł Ų§Ł„Ł’Ų£ŁŽŲ¬Ł’Ł†ŁŽŲ§ŲÆŁ ŁŁŁŠ Ų±ŁŲ¬ŁŽŲ§Ł„Ł ŲŗŁŽŲ§ŲØŁŁˆŲ§ Ų¹ŁŽŁ†Ł’ Ł†ŁŲ³ŁŽŲ§Ų¦ŁŁ‡ŁŁ…Ł’ ŁŠŁŽŲ£Ł’Ł…ŁŲ±ŁŁ‡ŁŁ…Ł’ Ų£ŁŽŁ†Ł’ ŁŠŁŽŲ£Ł’Ų®ŁŲ°ŁŁˆŁ‡ŁŁ…Ł’ ŲØŁŲ£ŁŽŁ†Ł’ ŁŠŁŁ†Ł’ŁŁŁ‚ŁŁˆŲ§ Ų£ŁŽŁˆŁ’ ŁŠŁŲ·ŁŽŁ„Ł‘ŁŁ‚ŁŁˆŲ§ ŲŒ ŁŁŽŲ„ŁŁ†Ł’ Ų·ŁŽŁ„Ł‘ŁŽŁ‚ŁŁˆŲ§ ŲØŁŽŲ¹ŁŽŲ«ŁŁˆŲ§ ŲØŁŁ†ŁŽŁŁŽŁ‚ŁŽŲ©Ł Ł…ŁŽŲ§ Ų­ŁŽŲØŁŽŲ³ŁŁˆŲ§. ŁˆŁŽŁ‡ŁŽŲ°ŁŽŲ§ ŁŠŁŲ“Ł’ŲØŁŁ‡Ł Ł…ŁŽŲ§ ŁˆŁŽŲµŁŽŁŁ’ŲŖŁĀ 


Artinya: ā€œUmar bin Khaththab RA pernah menulis surat kepada para panglima perang mengenai para suami yang jauh istrinya, (dalam surat tersebut, pent) beliau menginstruksikan kepada mereka agar mengultimatum para suami dengan dua opsi; antara memberikan nafkah kepada para istri atau menceraikannya. Kemudian apabila para suami itu memilih menceraikan para istri, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum mereka berikan selama meninggalkannya. Hal ini mirip dengan apa yang telah saya (Imam Syafiā€™i) kemukakan.ā€


Simpulannya, jika melihat pada pendapat ulama, maka batas maksimal suami tidak memberikan nafkah batin ialah 1 bulan jika mengacu pada pendapat Imam Ibnu Hazm, dan 4 bulan jika mengacu pada keputusan yang dibuat oleh Amirul Mukminin Umar bin Khatab sebagaimana dikutip oleh Imam Syafiā€™I diatas.


Khusus untuk kita yang tinggal di Indonesia, kita mengetahui bahwa terdapat taā€™liq talak yang dibaca oleh mempelai pria dan tertera di buku nikah, yang diantara pointnya ialah:


ā€œApabila saya: ... (2) Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya ... dan karena perbuatan tersebut istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya.ā€


Dari shighat taā€™liq talak point 2 tersebut di atas, maka di Indonesia, batasan maksimal tidak memberikan nafkah batin ialah 3 bulan. Meskipun demikian, talak tidak serta merta jatuh karena hal itu masih tergantung pada keridhaan istri. Apabila istri ridha, maka pernikahan masih bisa berjalan, sedangkan apabila istri tidak ridha, maka ia boleh mengajukan gugat cerai di pengadilan. Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu aā€™lam bi shawab.


Ustadz Ibnu Syahroji, atau dikenal Ustadz Gaes