Opini

Di Balik Beda Sikap Siti Aisyah dan RAy Kartini saat Dipoligami

Sen, 16 April 2018 | 05:30 WIB

Di Balik Beda Sikap Siti Aisyah dan RAy Kartini saat Dipoligami

Ilustrasi (Pixabay)

Oleh Muhammad Ishom

Siti Aisyah binti Abu Bakar radliyallahu ‘anha dan Raden Ayu (RAy) Kartini bersuamikan seorang laki-laki pelaku poligami. Siti Aisyah dinikahi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di usia 9 tahun sebagai istri kedua di samping Siti Saudah binti Zam’ah bin Qois, janda tua dengan 6 anak yatim dari perkawinannya dengan Sahabat Sakran bin Amr radliyallahu ‘anh. Sedang RAy Kartini dinikahi Bupati Rembang, KRM Adipati Arip Singgih Djojo Adhiningrat di usia 24 tahun sebagai istri keempat.

Dalam buku-buku sejarah tidak terdapat keterangan bahwa Siti Aisyah RAy menolak dijadikan istri kedua Rasulullah. Sikap ini penting untuk dikatahui sebab hal itu setidaknya sedikit banyak menggambarkan bagaimana kaum perempuan sendiri merespons poligami di zaman itu. Hal ini berbeda dari RAy Kartini yang pada awalnya menolak poligami namun tak berdaya menghadapi kuatnya tekanan budaya patriakal pada zamannya.

Baca juga: Belajar dari Poligami Nabi Ibrahim dan Monogami Nabi Zakaria
Poligami yang dijalani Nabi Muhammad memang berbeda dari yang dijalani Bupati Rembang. Nabi Muhammad pada dasarnya seorang pelaku monogami (beristri satu, red) karena dari awal hanya beristrikan Siti Khadijah binti Khuwailid radliyallahu ‘anha selama 25 tahun. Setelah Siti Khadijah wafat, Nabi menjalani poligami selama 13 tahun dengan jumlah istri seluruhnya 9 orang. Keputusan berpoligami setelah ada perintah dari Allah, baik lewat mimpi maupun wahyu melalui malaikat Jibril.

Sedang Bupati Rembang menjalani poligami sejak awal. Hal seperti ini sudah biasa dijalani para penguasa di Jawa sebagai simbol kekuasaan tertentu yang tidak ada kaitannya dengan krisis sosial. Budaya poligami memang sudah ada jauh sebelum Islam datang. Ini kemudian memunculkan pendapat bahwa poligami sebetulnya adalah budaya yang kemudian dilegitimasi agama dengan turunnya surat An-Nisaa’, ayat 3. Dengan legitimasi ini, poligami kemudian dipahami menjadi ajaran agama dengan syarat-syarat tertentu karena pada dasarnya perkawinan adalah monogami. 

Berkenaan dengan poligami Nabi Muhammad, sulit dibuktikan bahwa Nabi berpoligami karena faktor budaya sebab jika karena faktor ini pastilah poligami sudah dijalaninya sejak awal pernikahannya dengan Siti Khadijah. Poligami yang dijalaninya memiliki dasar keagamaan yang jelas karena merupakan perintah dari Allah. 

Perintah poligami di dalam Al-Qur’an sebagaimana termaktub dalam surat An-Nisaa’, ayat 3 di atas, memiliki konteks zamannya bahwa pada saat itu terjadi krisis sosial dengan merebaknya kemiskinan karena banyaknya janda beserta anak-anak yatimnya akibat ditinggal mati suami di medan perang. Para janda itu umumnya tidak cukup mampu menghidupi dirinya sendiri dan anak-anaknya. Jadi poligami adalah sebuah solusi untuk mengatasi permasalahan di saat krisis. 

Kesediaan Siti Aisyah untuk dimadu dengan hadirnya Siti Hafshah binti Umar radliyallahu ‘anha sebagai istri ketiga Rasulullah setelah Siti Khadijah wafat bisa jadi merupakan bentuk solidaritasnya atas penderitaan sesama perempuan, yakni para janda, di masa krisis itu. Siti Hafshah adalah janda Sahabat Khunais bin Khudzafah As-Sahmi yang meninggal dunia dalam perang Uhud. 

Perempuan di zaman itu umumnya adalah ibu rumah tangga tanpa karier. Meninggalnya suami berarti runtuhnya ekonomi keluarga. Dalam konteks inilah poligami diperintahkan sebagai perintah agama untuk mengatasi persoalan sosial terutama kemiskinan dengan syarat jika mampu dan adil. Islam memang memiliki watak sosialis sekaligus berwatak sebaliknya, yakni mengakui dan melindungi hak-hak individu. 

Maka bisa dimengerti istri-istri Nabi adalah para janda miskin dengan anak-anak yatimnya, terkecuali Siti Aisyah yang ketika dinikahinya berstatus masih perawan. Siti Aisyah menjadi salah satu bukti bahwa sungguhpun Nabi Muhammad adalah seorang rasul, ia tetaplah memiliki sifat manusia biasa (QS Fush-shilat: 6).

Baca juga: Alasan Rasulullah Menikahi Aisyah
Sebagai pelaku poligami sekaligus monogami, Nabi Muhammad pantas disebut pembela perempuan. Poligami yang dijalaninya tak lepas dari upayanya menolong para perempuan janda tak berdaya dan anak-anak yatim yang terlantar. Di zaman itu panti-panti asuhan untuk anak-anak yatim dan lembaga-lembaga sosial lainnya untuk menolong mereka belum terbentuk dengan baik sebagaimana di zaman sekarang. Siti Aisyah binti Abu Bakar dan RAy Kartini adalah dua tokoh emansipasi wanita pada zamannya masing-masing yang bersuami polygamist. 

 
Penulis adalah dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta.